Hilang Nyawa Karena Hoax, Empat Orang Ditahan Lima Diburu
INHU - Polisi mengatakan, penganiayan secara bersama-sama kepada seorang security kebun koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari (JTSML) di Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Oktober kemaren bermula dari isu disinformasi (hoax).
Akibatnya korban, atas nama Jidon Kiki warga Kupang NTT selaku tenaga outsourcing di koperasi JTSML meregang nyawa setelah dirawat di RSUD Kabupaten Kuansing.
Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan konsekuensi hukum kepada pelaku penganiayan diancam 12 tahun penjara. "Ada empat orang pelaku yang sudah diamankan dan lima orang lainnnya melarikan diri masuk daftar pencarian orang (DPO)," sebut Wakapolres Kompol Manapar Situmeang, Rabu (13/11) mewakili Kapolres.
Wakapolres berharap kelima orang DPO dengan secara sadar menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat. "Kepada DPO ditunggu kesadaran menyerahkan diri, karena Kasat Reskrim punya tim untuk memburu," Manapar menghimbau.
Kelima orang DPO diantaranya inisial P Simanjuhtak, A Sitorus, J Butar-Butar, M Naenggolan dan B Silalahi.
Sedangkan empat pria sudah dirangkap diperka serupa antara lain inisial JN, HS, JK, dan inisial PD selaku ketua RT setempat ikut menganiaya korban hingga berkali-kali.
Kasat Reskrim Tindak Pidana umum, AKP Arhur Joshua Toreh menjelaskan kronologi kejadian bermula dari isu hoax dari inisial EN dibawah umur kepada orang tuanya menyebut dianya ditodong security untuk diperkosa bahkan diancam dubunuh jika tidak melayani hasrat korban.
Dapat kabar disinformasi tanpa diklariifikasi, orang tua sipenebar Hoax berinisial HS bersama kawanan, murka lalu memprovokasi warga hingga berujung persekusi maut. "Faktanya tidak ada pengancaman, tidak ada pemerkosaan, tapi mereka suka sama suka, karena mereka ini sudah berteman layaknya remaja," kasat Reskrim meluruskan isu hoax.
Parahnya lagi, kata Kasat, almarhum korban penganiayan keji bukan pelaku Cabul yang sebenarnya sebagiamana isu hoax dari inisial EN. "Jadi pelaku cabul yang sebenarnya adalah Saul, sudah ditahan dan diancam 15 tahun penjara," sambung Kasat.
Sebelumnya terlapor Cabul kepada Polisi mengakui perbuatannya meremas telah meremas payudara inisial EN hingga memasukkan jari ke kemaluan korban cabul atas suka sama suka. "Mereka itu sudah sepekan pacaran," sambung Kasat.
Menurutnya, dalam menangani perkara ini Polisi akan berdiri tegak lurus. "Tidak memandang suku, siapaun berhak mendapat perlindungan hukum, dimanapun, suku apapun, seklaipun itu suku Plores sepanjang masih diwilayah NKRI berhak mendapat perlindungan hukum yang sama," tegasnya.
Sebelumnya direksi koperasi JTSML, David Pakpahan mengecam keras sekelompok warga yang melakukan persekusi kepada karyawannya. "Perbuatan keji, tidak manusiawi tak bisa ditolerir, hukum harus tegas tanpa tebang pilih," David berharap.
Selain korban nyawa, kawanan penganiaya ikut merusak kantor JTSML, karyawan dipukul bahkan satu unit sepeda motor dibakar.
Zenazah almarhum korban penganiayan, oleh manajaman koperasi JTSML dikembalikan kepada keluarga duka di Kupang Nusa Tenggara Timur.