Ada Apa? Lurah Harjosari II Berpakaian Dinas Di Acara Bawaslu, Di Duga Tidak Netral Dalam Pilkada 2024
Photo : Adi Kuriawan Lurah Harjosari Berpakaian Dinas acara Bawaslu
Kabar Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Adi Lurah Harjosari II memakai pakaian dinas pada saat kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Sekecamatan Medan Amplas Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Di Asrama Haji, Gedung Quba Jalan AH.Nasution Kota Medan, Senin (11/11/2024)
Selain memakai pakaian Dinas pada acara tersebut, telah terjadi rangkap Jabatan yaitu Adi Kurniawan Lurah Kelurahan Harjosari II Kec.Medan Amplas yang juga menjabat Sekretaris Panwascam Kecamatan Medan Amplas sampai saat ini.
Baca Juga :
Rangkap jabatan yang dilakukan Adi Kurniawan Lurah Harjosari II mendapat sorotan publik.
Warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan dirinya berharap Adi Lurah Harjosari II tidak rangkap jabatan dan fokus menjalankan fungsinya sebagai Lurah.
"Awas gagal Fokus, emang kurang TPP dan gaji Pak Lurah sehingga rangkap jabatan menjadi Panwas Kecamatan Medan Amplas," ungkapnya, Rabu (11/11/2024)
Lanjut warga mengatakan dirinya meminta kepada Adi Lurah Harjosari II untuk memilih satu jabatan saja karena dua jabatan tersebut pasti sangat merepotkan.
"Adi Lurah Harjosari II harus memilih salah satu jabatan jangan nanti terkesan negatif di mata masyarakat, karena rangkap jabatan pasti akan mengganggu konerja terhadap pelayanan kepada masyarakat di kelurahan," katanya.
Dirinya juga berharap Plt Walikota Medan dan Bawaslu jangan diam saja terhadap Adi Lurah Harjosari II yang melakukan rangkap jabatan agar lebih fokus mengurus pelayanan di kelurahan
"Kita berharap Plt Walikota Medan dan Bawaslu mengambil sikap terhadap Adi Lurah Harjosari II rangkap jabatan," ujarnya.
Warga juga menjelaskan bahwa pelaksana pelayanan publik merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam upaya optimalisasi pelaksana pelayanan publik, telah diatur larangan rangkap jabatan. Sepertihalnya dalam Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17 huruf a menyebutkan, “Pelaksana dilarang: a.merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;”.
Warga juga mengatakan terkait tahun Politik Adi Lurah Harjosari II diduga kuat Adi berbuat tidak Netral, selaku pimpinan wilayah (kelurahan) berpakaian dinas untuk menghadiri acara dari Bawaslu, sehingga menimbulkan pertanyaan - pertanyaan bagi masyarakat atau peserta bimtek, kenapa hanya lurah Harjosari II yang datang, lurah lain yang ada di kecamatan Medan Amplas tidak ada yang datang, dirinya menduga bahwa ada dugaan arahan tersendiri untuk pilkada tahun ini melalui Adi Lurah Harjosari Kecamatan Medan Amplas
"Tidak langgar aturan tapi tidak berpakaian dinas ASN di acara Bawaslu, Apa berpakaian dinas di acara itu tidak langgar aturan?? Karena diduga kuat tidak netralnya pelaksanaan pilkada ini khususnya di Kel Harjosari II," katanya.
Adi Lurah Harjosari II Kecamatan Medan Amplas mengatakan bahwa rangkap jabatan tidak ada melanggar aturan
"Gak masalah, gak ada yang dilanggar aturan bang," pungkasnya.**







