Kasatpol PP Medan Di Duga Terima "Pucuk" Dan Pembohongan Publik, Ketua FPK Akan Blokir Pintu Masuk Gudang PT MMI Jalan Mandor
Photo : Ketua Forum Peduki Keadilan Husni Hamid Lubis SE yang juga Pengurus PAN Sumut
Kabar Medan - Amatan awak media Bangunan PT MMI yang berada di Jalan Mandor Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur Masih beroperasi.
Berdasarkan Rekaman CCTV dan Video yang awak terima Gudang PT MMI masih beroperasi namun hal tersebut di Bantah di duga penjaga gudang
"Tidak ada Aktifitas gudang hari ini bang," ungkapnya, Minggu (10/11/2024)
Husni Hamid Lubis, S.E Ketua Forum Peduli Keadilan (FPK) yang juga Pengurus Partai Amanat Nasional Sumatera Utara mengatakan akan melakukan Aksi Blokir Pintu masuk gudang karena sudah meresahkan warga sekitar dan di duga tidak memiliki Izin PBG dan izin lingkungan
"Dalam waktu dekat Kita akan Aksi blokir Pintu masuk Gudang PT MMI," katanya
Lanjut Husni Hamid Lubis mengatakan dI duga Kasatpol PP Kota Medan di duga Sudah terima "pucuk" dari Gudang PT MMI, dan Kasatpol PP Kota Medan tidak menghargai Lurah Pulau Brayan Darat 1 dan Camat Medan Timur
"Ada Apa? Kasatpol PP Kota Medan "Tutup Mata" dengan Gudang PT MMI yang tidak memiliki Izin dan meresahkan warga sekitar, kami menduga Kasatpol Medan terima pucuk, dan tidak menghargai Lurah Dan Camat, dimana letak Koloborasi kalau seperti ini sikap Satpol PP Kota Medan," pungkasnya.
Berdasarkan Informasi Sebelumnya dI beritakan yang di himpun awak media bahwa :
Berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha Sebagai Gudang Dan kantor Tempat Usaha.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (FPK) mengatakan bahwa berdasar Hasil Investigasi kami bahwa bangunan ini tidak memiliki PBG dan perizinan bahkan Lurah Pulo Brayan Darat 1 sudah menyurati dan menghimbau Pihak PT MMI agar tidak melakukan Aktifitas kegiatan pergudangan maupun perkantoran
"Ada apa PT MMI masih melakukan Aktifitas kegiatan padahal Lurah sudah menghimbau agar tidak boleh ada aktifitas apapun dan berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha Sebagai Gudang Dan kantor Tempat Usaha," ungkapnya, Rabu (11/9/2024).**







