Geruduk Kantor Gubsu, DPD K SPSI AGN Sebut Malu Punya Pj Gubsu Tak Berpihak Pada Buruh
Kabar Medan - Ratusan Massa Aksi DPD. KSPSI AGN atuc Sumatera Utara T.M YUSUF SE,MM, ZULKARNAIN SE,M.SC,M.Ag PD.F.SP..KAHUT IND-K.SPSI AGN atuc Sumatera Utara, MUHAMMAD SAHRUM
KETUA PD.F.SP..KEP-K.SPSI AGN atuc Sumatera Utara, RIO AFANDI SIREGAR SH MH
KETUA PD.F.SPPPMI-K.SPSI AGN atuc Sumatera Utara, HARIANTO LUBIS SH
KETUA, PD.F.TSK-K.SPSI AGN atuc Sumatera Utara, ISMAIL SE KETUA, PD.F.IMPPI-K.SPSI AGN atuc Sumatera Utara, HERLIN SUSANTI SIAHAAN SH,MH KETUA PD.F.NIBA-K.SPSI AGN atuc Sumatera Utara, PW.F.SNNU -K.SPSI AGN atuc Sumatera Utara EMIL HARDI, Rendi Siagian, S.H DPC.K.SPSI AGN atuc KOTA MEDAN menggelar Aksi Demo Di Kantor Gibernur Sumatera Utara, Kamis (7/11/2024)
Dalam orasinya mereka menyatakan sikap Antara lain :
Baca Juga :
Selesaikan dan Tuntaskan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normativ Buruh yang dilakukan oleh PT. Starindo Prima dan sudah hampir 12(dua belas ) tahun belum selesai – dan kedepannya jangan ada terjadi lagi – dikarenakan adanya peristiwa ini jelas bisa Mempermalukan masarakat Sumatera Utara dan jelas Patut di Duga Pj. Gubernur Sumatera Utara Tidak Mampu Menjalankan Keadilan kapada warga masyarakatnya khususnya Pekerja/Buruh di Sumatera Utara – Untuk itu Pj. Gubernur Sumatera Utara Harus Mengundurkan Diri.
Untuk tidak Ada terjadi lagi Perusahaan-Perusahaan Anti terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh –
Maka Perusahaan PT. Starindo Prima Harus dihukum sesuai Undang-Undang RI Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh pada BAB VII pasal 28 jo BAB XII pasal 43 untuk nanti kedepannya Kemitraan dapat Berlangsung lebih baik lagi, Untuk itu Ka.Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara HARUS DICOPOT dan DIGANTI.
Hapuskan Karyawan PKWT (Kontrak) di PT. Inalum menjadi PKWTT Karyawan Tetap – karena pemberlakuannya tidak ada dilaporkan kepada Pihak Pemerintah.
Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harus menganggarkan budget untuk mengirimkan Undangan mediasi Tripartite kepada Para pihak (pekerja dan pengusaha)bukan memeankan proses pengantaran undangan pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja.
Baca Juga :
Amatan awak media Pj Gubernur Sumatera Utara tidak keluar menemui peserta Aksi.**