Dikabarkan Kapolda Riau Akan Dipanggil Komisi III Kasus Apa Ya?
Kabar Pekanbaru - Berkaca dari kasus di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, karena diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dipanggil Komisi III DPR RI.
Dalam kasus ini Ipda Rudy Soik, diberikan Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), padahal dalam rangka penyidikan kasu BBM ini Soit dipecat alasanya karena memasang garis polisi di tempat milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.
Kemudian ada desas desus Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, juga akan dipanggil oleh Komisi III DPRI namun kasusnya masih kita rahasiakan?. “Pada berita selanjutnya ya pemirsa?”.
Sedikit info pemanggilan Kapolda Riau dikabarkan guna memberikan klarifikasi laporan anggotanya yang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka.
Memang belum pernah kita dengar “kasus?” muncul ke Publik kalau ada belasan oknum anggota Polda Riau yang sudah menjalani sidang kode etik yang tersangkut kasus sangat tidak masuk akal? “setikanya memalukan lah”. “Pokonya menghebohkan deh?”.**