Diduga Tidak Netral, 2 Oknum Perangkat Desa di Rohil Dilaporkan ke Bawaslu
Rohil – Tim Hukum H. Bistamam –Jhony Charles (BiJak) resmi melaporkan 2 Oknum Perangkat Kepenghuluan/Desa di Wilayah Rohil ke Bawaslu. Dalam laporannya, Tim Hukum Bijak resmi melaporkan dugaan keterlibatan 2 Oknum perangkat desa dalam politik praktis yang diduga melanggar prinsip netralitas pada pilkada 2024.
Kuasa Tim Hukum Bijak, Rahmat Hidayat, SH menjelaskan bahwa laporan tersebut secara resmi telah dilaporkan Ke Bawaslu pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 065/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 perihal dugaan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan pilkada 2024 di Rohil.
“Hari ini kami Lima Anggota Tim Hukum Paslon BiJaK datang ke kantor Bawaslu Rohil untuk melaporkan Kadus Tiga Darussalam Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Heri Sumansyah dan M. Suparman sebagai Kaur Keuangan Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan." Kata Rahmad Hidayat SH.
Baca Juga :
Dalam laporannya, Rahmad menjelaskan Kadus Tiga Darussalam diduga terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024 di Rohil dengan cara berfoto pose satu jari ( sandi jari Paslon Bupati Petahana) saat sedang melaksanakan rapat dikantor kepenghuluan bersama masyarakat setempat.
Sementara untuk Kaur Keuangan Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan diduga tidak netral karena ikut serta mendukung paslon 01 dan memakai seragam baju kasgoro berpoto bersama dengan Paslon Bupati Petahana berpose jari 1.
Dengan adanya pelaporan ini, dirinya menjelaskan, bahwa jika melihat aturan yang ada, perangkat desa itu dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Rahmad juga menambahkan semua kepala desa maupun perangkat desa di Kabupaten Rohil agar tetap memegang teguh prinsip netralitas pada gelaran Pilkada 2024 di Rohil dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk berpolitik praktis. Apabila ada oknum yang melanggar, maka dapat dipidana. Jelasnya.
Dalam Pilkada 27 November 2024 nanti, ada potensi terjadi gesekan konflik kepentingan. Oleh karena itu, kami menghimbau dan mangingatkan kembali kepada semua Aparat Desa dan Perangkatnya di Kabupaten Rohil untuk bersikap netral/tidak melakukan politik praktis agar tercapai pilkada damai dan tidak ada pihak yang dirugikan. jelasnya.
Kami juga berharap agar Pihak Bawaslu Rohil untuk segera memanggil dan menindaklanjuti Laporan terhadap kedua oknum perangkat kepenghuluan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Pungkasnya.