Hajab...2 Oknum ASN Dan Seorang P3K di Rohil Terindikasi Tidak Netral Kena Lapor Tim Hukum Bijak Ke Bawaslu
Rohil –Jelang Pilkada Rohil 2024, Tim Hukum H.Bistamam-Jhony Charles (BiJaK) semakin gencar melaporkan ASN dan seseorang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) terkait dugaan pelanggaran netralitas ke Kantor Bawaslu Rohil.
Dalam laporan yang disampaikan, Iswandi Putra, S.STP, M.IP selaku Plt. Camat Bangko, Sdri. Deni Nila Marleni selaku P3K dan Dedi Ramdani selaku Kasi Pelayanan Kepenghuluan Rantau Bais yang ketiganya melakukan tindakan pelanggaran tidak netral.
Laporan itu disampaikan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 062/PL/PB/Kab/04.10/X/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 063/PL/PB/Kab/04.10/X/2024 . Adapun laporan resmi dilaporkan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga :
"Pelaporan tersebut berkaitan dengan adanya keterlibatan 2 ASN dan 1 P3K ini dalam kampanye pilkada 2024, yang terindikasi tidak netral yang akan merugikan paslon lainnya", jelas Muammar Khadafi, SH selaku Tim Hukum Bijak. Kamis 31 Oktober 2024.
Muammar menuturkan dalam laporannya, bahwa ketidak netraitasnya saudara Iswandi Putra S. STP, M.IP selaku Plt. Camat Bangko melakukan berfoto bersama dengan Calon Wakil Bupati Rokan Hilir Setiawan saat di Mess Pemda Rohil Jl. Perwira Bagan Siapi-api.
Kemudian,Dirinya menyoroti sdri. Deni Nila Marleni selaku pegawai P3K di kabupaten Rohil terkait unggahan status di facebook yang berisi dukungan pada Paslon No. Urut 01 ASSET serta membagikan postingan yang berisi dukungan pada paslon 01.
Selain itu, hal yang sama juga dilakukan saudara Dedi Ramdani selaku Kasi Pelayanan Kepenghuluan Rantau Bais yang diduga melakukan pelanggaran ketidak netralan yang dilakukan dengan cara ikut serta dalam memasang baliho Paslon No. Urut 01 ASSET.
Muammar Khadafi, SH menambahkan bahwa seluruh pelanggaran tersebut berpotensi diancam pidana pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Pilkada.
Dimana Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dan ancaman pidananya telah diatur dalam Pasal 188 UU No. 1 tahun 2015 pidana penjara paling singkat 1 bulan atau palin lama 6 bulan.
"Kami berharap kepada Instansi terkait untuk menertibkan hal tersebut terutama Gakkumdu, agar segera melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap ASN dan pegawai lainnya masih memakan gaji dari rakyat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran pilkada 2024 ini demi tercapainya pilkada tertib dan damai " Ungkapnya.