Hajab...‎2 Oknum ASN Dan Seorang P3K di Rohil Terindikasi Tidak Netral Kena Lapor Tim Hukum Bijak Ke Bawaslu ‎

Hajab...‎2 Oknum ASN Dan Seorang P3K di Rohil Terindikasi Tidak Netral Kena Lapor Tim  Hukum Bijak Ke Bawaslu ‎

Rohil –Jelang Pilkada Rohil 2024, Tim Hukum H.Bistamam-Jhony Charles  (BiJaK) semakin gencar melaporkan ASN dan seseorang Pegawai Pemerintah Perjanjian ‎Kerja (P3K) terkait dugaan pelanggaran netralitas ke Kantor Bawaslu Rohil.‎

 

Dalam laporan yang disampaikan, Iswandi Putra, S.STP, M.IP selaku Plt. Camat ‎Bangko, Sdri. Deni Nila Marleni selaku P3K dan Dedi Ramdani selaku Kasi Pelayanan Kepenghuluan Rantau Bais yang ketiganya melakukan tindakan pelanggaran tidak ‎netral.

Laporan itu disampaikan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 062/PL/PB/Kab/04.10/X/2024 dan ‎Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.‎ ‎‎063/PL/PB/Kab/04.10/X/2024 . Adapun laporan resmi dilaporkan pada Selasa, 29 Oktober 2024‎.

‎"Pelaporan tersebut berkaitan dengan adanya keterlibatan 2 ASN dan 1 P3K ini dalam kampanye ‎pilkada 2024, yang terindikasi tidak netral yang akan merugikan paslon lainnya", jelas Muammar ‎Khadafi, SH selaku Tim Hukum Bijak.‎ Kamis 31 Oktober 2024.

Muammar menuturkan dalam laporannya, bahwa ketidak netraitasnya saudara Iswandi Putra S. STP, M.IP selaku Plt. Camat Bangko melakukan‎ berfoto bersama dengan Calon Wakil Bupati Rokan Hilir Setiawan saat di Mess Pemda Rohil Jl. Perwira ‎Bagan Siapi-api.

Kemudian,Dirinya menyoroti sdri. Deni Nila Marleni selaku pegawai P3K di kabupaten Rohil terkait unggahan status di facebook yang berisi dukungan pada Paslon No. Urut 01 ASSET serta ‎membagikan postingan yang berisi dukungan pada paslon 01.

Selain itu, hal yang sama juga dilakukan saudara Dedi ‎Ramdani selaku Kasi Pelayanan Kepenghuluan Rantau Bais yang diduga melakukan pelanggaran ketidak ‎netralan yang dilakukan dengan cara ikut serta dalam memasang baliho Paslon No. Urut 01 ASSET.‎

Muammar Khadafi, SH menambahkan bahwa seluruh pelanggaran tersebut berpotensi diancam ‎pidana pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Pilkada.

Dimana ‎Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain ‎Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah ‎satu paslon dan ancaman pidananya telah diatur dalam Pasal 188 UU No. 1 tahun 2015 pidana penjara ‎paling singkat 1 bulan atau palin lama 6 bulan.‎

‎"Kami berharap kepada Instansi terkait untuk menertibkan hal tersebut terutama Gakkumdu, agar ‎segera melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap ASN dan pegawai lainnya masih ‎memakan gaji dari rakyat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran pilkada 2024 ini demi ‎tercapainya pilkada tertib dan damai "‎ Ungkapnya.