Sungai Kalapas Pelalawan Hilang dalam Kebun Sawit PT Raja Garuda Mas Sejati

Sungai Kalapas Pelalawan Hilang dalam Kebun Sawit PT Raja Garuda Mas Sejati

Kabar Pelalawan - PT Raja Garuda Mas Sejati (RGM) di Pelalawan dikatakan warga terindikasi merusak lingkungan, RGM terindikasi menghilangkan aliran Sugai Kalapas di desa Sei Kijang berbatas desa Langgam di kabupaten Pelalawan, Riau untuk dijadikan kebun sawit.

Selain merusak sungai juga izin HGU perusahaan dipertanyakan sebab sejumlah lahan warga diserobot bahkan sampai diperdagangkan. Warga minta KLHK turun tangan karena lahan ini diatas lahan gambut yang dalamnya diatas 4 meter.

Tokoh masyarakat di desa itu H. Salim membenarkan kalau tanah yang digarap RGM saat ini adalah lahan warga.

Namun kata pihak RGM mengkalim lahan itu adalah di HGU mereka, tapi ada lahan warga yang diganti rugi diduga untuk di perjual belikan setelah menjadi kebun sawit.

Warga lain di Langgam menyebutkan kalau HGU RGM dipertanyakan sebab sejak keluar izin beberapa puluh tahun lalu mereka terkesan hanya membabat hutan setelah itu ditanam pohon akasia.

"Untuk meredam gejolak warga perusahaan melakukan pengantian lahan atau ganti rugi lahan Rp. 8 Juta per hektar," kata warga Pelalawan Kaharuddin, kemaren.

Hal ini menambah pertanyaan warga di daerah itu sebab kalau itu benar lahan mereka tentunya lahan tersebut tidak perlu diganti rugi sebab "katanya lahan itu sudah ada izin Hak Guna Usaha".

Warga berharap Menteri KLHK Siti Nurbaya meninjau ulang kembali lahan PT RGM di Pelalawan berbatas wilayah Kampar yang sebelumnya infonya izin mereka menanam Kakao dan pohon Karet namun belakangan mereka menanam sawit.

Seperti diketahui berdasarkan izin sebelumnya yang dikeluarkan Menteri Kehutanana luas lahan PT RGM seluas 12.270,50 hektare.

Sementara lahan yang ada di desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau seluas 3000 hektare yang dialihkan menjadi kebun sawit saat ini izin tersebut diatas lahan warga.

"Kami punya surat tanah dari camat, tapi lahan kami diserobot juga oleh RGM, lapor Poisi kami diarahkan ke Pengadilan padahal pokok sawit kami ditumbang paksa," kata warga lain.

Berdasarkan informasi humas yang bisa memberikan konfirmasi pada wartawan bernama Dedek dia menjawab kalau peyerobotan lahan oleh RGM tidak benar sebab HGU sudah sejak lama keluar.

"Kalau ditulis penyerobotan itu sudah menuduh, warga boleh lapor Polisi kami siap," katanya melaui telpon selulernya, Selasa (25/6/19).

Ketika ditanya apa saja yang ditanam berdasarkan izin HGU PT RGM tersebut dia terkesan tertutup. Namun bocoran HGU yang katanya telah lama keluar itu berbunyi tanamannya adalah Kakao dan Karet.

"Jawaban saya itu saja dulu ya, saya mau makan siang dulu," pungkasnya menututup telpon.**JH