Di Duga "Rampok" RTH Untuk Kepentingan Bisnis Royal Residence, Yayasan "Citra Keadilan" Surati Walikota Medan

Di Duga "Rampok" RTH Untuk Kepentingan Bisnis Royal Residence, Yayasan "Citra Keadilan" Surati Walikota Medan

Photo : Property Royal Residence Medan.

Kabar Medan - Berdasarkan hasil Investigasi Yayasan "Citra Keadilan" PT Chansa Group Indonesia sebagai Pengelola Bangunan Perumahan Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar 3 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan Sumatera Utara telah melakukan pembangunan sewenang wenang tanpa mempertimbangkan dampak apa yang akan di timbulkan terhadap lingkungan, masyarakat dan negara yakni luas bangunan Royal Residence tidak bersesuaian dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB) sebagaimana dI atur dalam pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002, ketika hujan terjadi banjir, rumah masyarakat berdebu serta rusak akibat Pembangunan Royal Residence dan lain-lain yang berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup serta pengelola tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan 20 % dari jumlah total lahannya Di gunakan sebagai fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) namun faktanya pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut Dan lebih fatal lagi pengelola malah mengambil Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai kepentingan pribadi untuk pembangunan perumahan Royal Residence,

"Bapak Walikota seharusnya menggunakan kewenangannya dengan membongkar bangunan atau setidaknya menghentikan proses pembangunan yang saat ini berjalan sekaligus membekukan perizinannya sesuai dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup", demikian tertulis dalam Surat yang di tujukan Yayasan "Citra Keadilan" Medan kepada Bapak Walikota Medan tertanggal, 24 Oktober 2024 yang di Tanda tangani oleh Ketua Raja A. Makayasa Harahap, S.H, Sekretaris Rahmad Yusuf Simamora, S.H, M.H

Dengan Tembusan, Ketua DPRD Medan, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Direksi PT Chansa Group Indonesia.

Sebelumnya di beritakan, Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Demi menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan, Rahmadsyah bersama Roni, Sufri dan Nasution mendatangi Wakil Walikota Medan untuk bersama-sama menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau

“Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen. Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar, oleh karena kami beberapa Aktifis di Kota Medan mengajak Bang Aulia Rahman Plt Walikota Medan untuk menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau Kota”, ungkapnya_Senin (7/10/2024)

Aulia Rachman Plt Walikota Medan mengatakan bahwa agar Para Aktifis mengumpulkan data secara tertulis, “Kumpulkan semua datanya dan berikan ke saya agar kita tindaklanjuti”, katanya.

Dina Kabid PRP Perkimcitaru saat di mintai tanggapannya oleh awak media melalui Pesan WA tidak membalas.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media diduga Royal Residence yang berada di Jalan Pasar III, Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara diduga dilakukan di atas lahan Ruang Terbuka Hijau RTH Taman Kota/ RTH 2

Rahmadsyah Warga Kota Medan yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan bahwa dirinya melihat di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Peta Rencana Pola Ruang dan Zonasi Kecamatan Medan Perjuangan bahwa diatas lahan yang berdiri bangunan ada RTH Taman Kota/ RTH 2

“Aset RTH Kota/ RTH 2 Kota Medan di duga di Caplok dan di garap oleh Pemilik Bangunan Royal Residence demi kepentingan bisnisnya”, ungkapnya, Sabtu (25/9/2024).

Lanjut Rahmat mengatakan bahwa dirinya mendapat Informasi bahwa Camat Medan Perjuangan, Hidayat yang dikonfirmasi awak media terkait pembangunan tersebut beberapa waktu yang lalu membenarkan adanya RTH di lokasi pembangunan ruko. Camat Medan Perjuangan telah mengirimkan surat berkali-kali ke Dinas PKPCKTR terkait pelanggaran tersebut.

“Saya mendapat Info bahwa Camat sudah menyurati terkait bangunan Royal Residence dan sudah sampai ke Dinas PKPCKTR Kota Medan, sudah sampai himbauan ke berapa, dan Camat sudah sampaikan langsung ke Dinas PKPCKTR juga ada, tembusan-tembusan disampaikan, namun mengapa Pembangunan Royal Residence masih berjalan lancar?”, katanya dengan penuh rasa heran.

Rahmat juga mengatakan bahwa dirinya sempat mengecek ke lokasi Royal Residence untuk melihat Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun tidak di temukan Plang PBG tersebut.

“Kami tadi sempat di cegat Satpam Royal Residence saat ingin melihat Plang PBG-nya, dan kami tidak melihat ada Plang PBG di lokasi bangunan Royal Residence”, ujarnya.

Dalam keterangan Pers-nya, Rahmat mengatakan bahwa dirinya akan melakukan aksi demo Ke kantor Walikota Medan bersama warga sekitar yang terdampak oleh pembangunan Royal Residence agar Walikota Medan menyegel bangunan Royal Residence karena di duga tidak memiliki Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Dampak Bangunan Royal Residence yang di duga tidak memiliki IMB dan dokumen dilingkungan ini yaitu banjir di rasakan masyarakat sekitar, bangunan tidak memakai jaring pengaman sehingga debunya langsung Ke warga, oleh karena itu kita akan melakukan aksi Demo bersama warga sekitar yang terdampak meminta Walikota Medan melalui Satpol PP menyegel bangunan tersebut”, katanya.

Sambung Rahmat memberikan penjelasan bahwa Warga yang terdampak membangun parit dengan swadaya masyarakat untuk mengurangi banjir di lingkungan mereka.

“Waktu saya cek lokasi warga juga ada membangun parit secara Swadaya untuk mengurangi debit air banjir yang masuk kerumah mereka akibat dampak dari bangunan Royal Residence yang tidak memiliki PBG dan Dokumen Lingkungan”, pungkasnya.