Toko Ini Tidak Takut Dipolisikan Jual Gas LPG Subsisi 3 KG Rp. 35 Ribu

Toko Ini Tidak Takut Dipolisikan Jual Gas LPG  Subsisi 3 KG Rp. 35 Ribu

Kabar Pasar -Salah satu kedai ruko di jalan Paus, tepatnya di depan RM ikan Asin Lintau, Pekabaru menjual gas LPG 3 Kg subsidi dengan harga, 35 ribu rupiah per tabung, tentunya harga ini mencekik leher warga.

Apalagi belakang diketahui pensuplai gas LPG ini adalah salah seorang oknum dengan mobil Avanza BM 1149 JZ, bisanya menurut warga mobil warna hitam ini bongkar sekira diatas jam 20.00 Wib, saat warga sibuk akan menunaikan Salat Magrib.

"Herannya pak, kok tempat yang satu ini dilaporkan tidak pernah ditindak padahal saya sudah lapor di Polresta Pekanbaru dan Disperindak Kota Pekanbaru namun sampai kini tidak pernah dirindak lanjuti," jelas warga Dinda (32Th).

Bukan saja lapor Polisi dan Disperindak, Dinda sendiri pernah menegur pemilik toko, namun sang pemilik warga keturunan tionghoa ini malah menatang suruh laporkan kemana saja termasuk sama Menteri Perdagangan.

"Waduh pak saya disuruh lapor sama Menteri Perdagangan, mungkin aparat d Pekanbaru sudah dianggapnya 'bisu dan pekak'," jelasnya menirukan ucapan koko tersebut.

Modusnya yang dilakukan Koko ini, malam hari gas ini datang terus kalau dibeli saat itu dia tak mau menjual diduga takut ditegur pemasoknya, namun kalau besok harinya gas subsidi Koko ini baru bisa beli namun harganya melejit jadi 35 ribu rupiah untuk satu tabung 3 Kg.

"Malam itu saya lihat saat gas datang koko itu membuka segelnya, alasan gas habis padahal baru saja dibongkar dari mobil Avanza itu," jelasnya.

Mungkin koko ini menganggap biasa karena tokonya bukan pangkalan, walau sebagai pengencer sebaiknya harga jualnya tidak naik 100 persen.

"Seperti zaman Jepang dahulu kata," Dinda.

Kabid Perdagangan Disperindak Kota Pekanbaru, Roni Suprana Armanda dokonfirmasi mengaku kaget terhadap harga yang dikonfirmasi pada beliau, sebab kalau yang melakukan pelanggaran pangkalan LGP maka pasti akan ditindak, namun kalau toko yang melakukan bisa dilaporkan pada tindak pidana (polisi).

"Nanti kalau warga datang kekantor akan saya berikan belangko laporan, setelah diisi warga maka kami akan turun kelokasi, kalau toko menjual dengan harga setinggi itu maka kami akan laporkan pada Polisi, itu pidanan lho," jelasnya, melalui telpon selulernya, Jumat (26/10/18).**