Sehari, Tujuh Pria Penikmat Ganja Ditangkap Polisi
Tujuh Orang Pria Penikmat Narkotika Ganja Masuk Bui.
INHU - Dalam sehari, tujuh orang pria diduga penikmat dan pengedar narkotika golongan Ini jenis ganja di kecamatan Batang cenaku ditangkap Polisi lalu ditahan.
Penangkapan kepada ketujuh orang tersangka (TSK), Senin (21/10) dilakukan terpisah berdasarkan laporan Masyarakat diterima Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto lalu memerintahkan anggota untuk lidik dan berujung penangkapan.
Penangkapan kepada terlapor dipimipin langsung Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Vicki Rizky sekitar pukul 4.00 wib.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (21/10) menjelaskan penangkapan pertama dimulai kepada TSK inisial SGT alias Sugianto (34) dan RJA alias Rudi (24) , yang kedapatan sedang menghisap rokok ganja.
Penangkapan kemudian berlanjut dengan ditangkapnya Enggi (27) di rumahnya di RT 009/RW 003 Desa Kuala Gading, di mana ditemukan 12 paket ganja dengan berat total 106,80 gram, serta barang bukti lain berupa dua unit handphone.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang sama berhasil menangkap SPN alais Supian Alias Not (52) di rumahnya, RT 11 RW 06 desa Kuala Gading dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 40,46 gram dan satu timbangan digital. Supian diketahui membeli ganja dari Enggi, yang sebelumnya ditangkap.
Pada pukul 05.50 WIB, UH alias Hasan (38) juga ditangkap di rumahnya di Perumahan Blok C PT SML Divisi 1;Desa Pejangki , dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,17 gram yang disimpan di jok sepeda motornya.
Penangkapan berlanjut kepada tersangka HMT Als Bujang (38) di Perumahan Blok A PT SML desa Pejangki pada pukul 06.30 WIB dengan BB satu paket ganja seberat 12,46 gram dan satu unit handphone lalu disusul penangkapan kepada IH alias Iwan (38) sekitar pukul 07.40 WIB di rumahnya RT 9 RW 04 desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram disimpan di dalam tasnya.
Seluruh pelaku kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Inhu terus menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan dengan memberikan informasi kepada kepolisian tenteng peredaran narkoba.
"Keberhasilan penangkapan yang dilakukan Polsek Batang Cenaku dan seluruh jajaran polres Inhu ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dengan harapan Indragiri Hulu bisa bebas dari pengaruh negatif narkoba," tegas Kapolres.







