Terkesan Enggan Dikonfirmasi

Terkait Korupsi e-KTP KPK Panggil Yasonna Laoly

Terkait Korupsi e-KTP KPK Panggil Yasonna Laoly

Kabar Korupsi - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK memanggil Yasonna dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPR RI. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP sebelumnya yang menjerat Sertya Novanto.

Untuk memenuhi panggilan KPK itu Yasonna tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa (25/6/19).

Markus, yang merupakan Anggota DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP pada 2017.

Kasus pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.

Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.

Markus diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

Terbaru, KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus.*