Terlibat Narkoba, Pecatan Polisi Bersama Dua Orang Rekan Ditangkap

Terlibat Narkoba, Pecatan Polisi Bersama Dua Orang Rekan Ditangkap

Tiga Pria Terlibat Narkoba Ditangkap. Seorang Diantaranya Pecatan Polisi.

INHU - Polsek Rengat Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,93 gram. 

Penangkapan terjadi pada Jumat, 18/10/2024 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmat Thahar Gang Sehati Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang pria inisial AR, dikenal dengan panggilan Mono seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Indragiri Hulu sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti. 

"Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Selain Mono, dua pria lainnya inisial RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Dion alias Iyong turut ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut. 

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika 

Dari hasil penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu, sedangkan dua orang kroni sebagai perantara dalam transaksi. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (19/10) menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB lalu mengamankan salah satu suruhan Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli. 

Setelah melakukan pengintaian, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan menangkap Mono di rumahnya yang selama ini beroperasi di daerah tersebut.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

Atas pengungkapan kasus ini menjadi bukti tidak ada yang kebal hukum termasuk mantan anggota kepolisian. "Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat," pungkas Kapolres.


Baca Juga