Redam Warga PT RGM Ganti Rugi Rp 8 Juta Lahan Warga Buluh Nipis Per Hektare

Redam Warga PT RGM Ganti Rugi Rp 8 Juta Lahan Warga Buluh Nipis Per Hektare

Kabar Pelalawan - Tragis PT Raja Garuda Mas (RGM) Sejati terindikasi melakukan penyerobotan lahan warga desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau untuk dijadikan kebun sawit.

Untuk meredam gejolak warga perusahaan melakukan pengantian lahan atau ganti rugi lahan Rp. 8 Juta per hektar hal ini menambah pertanyaan warga di daerah itu, "katanya lahan itu sudah ada izin Hak Guna Usaha".

"Ada yang terima ganti rugi dan ada yang tidak, kalau tidak mau ambil uang ganti rugi maka sawit warga akan ditumbang paksa oleh RGM," kata salah satu warga Langgam, Pelalawan, Riau, khairuddin, Senin (24/6/19).

Walau lahan khairuddin tidak diganggu karena putra daerah namun dia juga kecewa sebab lahan warga itu sudah ada sebelum PT RGM melakukan penanaman sawit.

Seperti diketahui berdasarkan izin sebelumnya yang dikeluarkan Menteri Kehutanana MS Kakban luas lahan PT RGM seluas 12.270 hektare dan lahan yang ada di desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau seluas 3000 hektare yang dialihkan menjadi kebun sawit.

Sampai berita ini dirilis belum ada keterangan dari pihak perusahaan masalah keberadaan izin PT RGM di desa tersebut, sementara dari info yang didapat ganti rugi lahan tersebut Rp.35 juta rupiah perhektare dari pusat perusahaan.**JH