Ada Apa? Perguruan Islam An - Nizam Medan Tak Hadiri Undangan Mediasi Disnaker Kota Medan
Photo : Perguruan Pendidikan Islam An Nizam
Kabar Medan - Illyan Chandra Simbolon Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan kembali mengundang Pimpinan Perguruan Islam An - Nizam Medan dan Dr.Hasan Syarief Panggabean M.Pd.
Dalam surat Disnaker Kota Medan di sebutkan bahwa para pihak di undang untuk hadir di ruang Bidang Hubinsyaker Lantai II Kantor Disnaker Kota Medan untuk menghadap Novita Sari Ginting (Mediator HI) terkait pengaduan Hasan Syarief Panggabean M.Pd dengan Perguruan Islam An Nizam, Rabu (9/10/2024)
Baca Juga :
Indra Buana Tanjung SH kuasa hukum Hasnan Syarief mengatakan bahwa sudah dua kali Disnaker Kota Medan menggelar Mediasi namun di Mediasi Pertama pihak Perguruan Islam An Nizam Walk Out atau keluar meninggalkan lokasi mediasi, kemudian Mediasi Kedua tidak hadir
"Panggilan Mediasi Pertama Perguruan An Nizam WO, yang kedua tak hadir selanjutnya kita menunggu anjuran Dari Disnaker Kota Medan," ungkap Indra Tan Rabu (10/10/2024)
Lanjut Indra Tan mengatakan bahwa pendapat hukum kami untuk membela hak -hak klien kami terkait Surat Pemutusan Hubungan Kerja No : YYS/ 1 10/ AN NIZAM/06/2024 tersebut merupakan tindakan keji, tak beradab, tak berprikemanusiaan secara Norma dan Kultur kekerabatan atau kekeluargaan dan potensi menabrak hukum yang berlaku di negara Indonesia
"Kami berpendapat bahwa Surat PHK yang tanpa dalil, landasan Peraturan yang jelas Sesuai dengan Undang-undang Yayasan no 16/2021,UU Cipta Perpu Cipta Kerja, tentang pesangon dan hak-hak pekerja yg wajib dipenuhi Yayasan.
"Jadi legalitas PHK dengan Nomor No : YYS/ 1 10/ AN NIZAM/06/2024 di duga Mal Administrasi, Penyalahgunaan wewenang, Tindakan Diskriminatif Dan persekongkolan," katanya.
Indra Tan juga menyebutkan bahwa Pada Tahun 2000 Sekolah An Nizam beroperasi dan klien kami dI tunjuk sebagai Kepala Sekolah SMP/Sekaligus Kordinator Pendidikan di Perguruan An Nizam
"Jabatan Klien kami tidak Berdasarkan melamar pekerjaan tetapi klien kami dI Pandang sebagai bahagian dari Pemilik Waris yaitu dari istri Klien kami Hj. Hidayah Oemar Bahajjad dan juga peran serta keikut sertaan klien kami dalam pembangunan dan pengembangan Perguruan An Nizam Medan dengan segala permasalahan di dalamnya," katanya.
"Dengan aksi Walk Out dan tidak hadirnya pihak Perguruan dalam mediasi yg di fasilitasi oleh Disnaker kota Medan, merupakan tindakan yang tidak taat azas kepatuhan hukum dan sangat kita sesalkan pihak perguruan An Nizam sebagai praktisi pendidikan, dalam hal ini mereka juga berlatar belakang disiplin pendidikan hukum.
Kita akan terus kawal kasus ini dan kita sudah laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Medan, bahkan bila perlu ke Kementerian juga kita akan adukan hal ini," pungkas Indra.
Awak media mencoba mendatangi Pengurus Perguruan Pendidikan Islam An Nizam namun tidak bisa di jumpai.**







