JTSML Bukan PT Runggu, Riston: Pola Mitra Kami Tata Ulang
Rapat Anggota Koperasi (RAT) Koperasi JTSML.
INHU - Ketua koperasi jasa tani sawit mulya lestari (JTSML) menegaskan koperasi yang dipimpinnya bukan korporasi atau dan bukan perkebunan atas nama PT Runggu Prima Jaya (RPJ).
Bantahan ini dikatakan Ketua Koperasi JTSML, Riston Aritonang, menanggapi tuduhan sekelompok warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu Riau yang tidak tahu legalitas koperasi JTSML. "Perlu saya luruskan, perkebunan ini bukan perusahaan, tapi koperasi jasa tani sawit mulya lestari," tegas Riston, Kamis (10/10/24).
Riston tidak menepis sejak belasan tahun silam koperasi yang dia pimpin telah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas ratusan hektar di Desa Anak Talang dan bekerjasama dengan Masyarakat.
Bahkan Riston bilang, setelah perkebunan tersebut mulai produksi (paket), bapak angkat atau sang pemodal menyerahkan sepenuhnya pengelolaan perkebunan kepada pengurus koperasi JTSML, tapi sayang pengelola koperasi tidak transparan lalu dipecat.
Ketidak transparansian oknum-oknum pengurus koperasi JTSML terdahulu lalu berujung ke pergantian pengurus oleh pemilik saham (bapak angkat), diantaranya tidak adanya pembukuan hasil produksi, tidak pernah membayar cicilan piutang kepada pemodal dan tidak pernah menyerahkan bagi hasil kepada anggota koperasi.
Padahal, kata Riston, fakta integritas penyerahan kelola kebun kepada koperasi mencatat salah satu kewajiban pengelola koperasi akan mengembalikan modal atau piutang pembukaan kebun sebesar 60% kepada owner dengan cara cicil namun tak kunjung terealisasi.
Parahnya lagi, auditor menemukan bahwa pengelola kebun itu sudah dipindah tangan kepada fihak ketiga yang membuat fihak owner dan anggota koperasi merugi miliyaran rupiah. Papar Riston tentang urgensi pergantian pengurus koperasi JTSML untuk ditata ulang demi kebaikan masing-masing fihak.







