LKPJ Pelaksanaan APBD 2018 Bengkalis Disampaikan
Advertorial - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menggelar paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2018.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis Abdul Kadir bersama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Zulhelmi dan dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Ranperda tentang laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan Ranperda tentang perubahan atas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa oleh Bupati Bengkalis, itu dilaksanakan pada Senin (18/06/19).
Dalam sidang tersebut, Bupati Bengkalis mengatakan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018 ini.Juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2016-2021 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2018.
"Prioritas pembangunan tahun anggaran 2018 diarahkan kepada pembangunan dan peningkatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, penataan lingkungan dan keindahan perkotaan, pengembangan usaha ekonomi kreatif, pengembangan ketahanan nilai-nilai budaya dan keagamaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, peningkatan kemandirian desa berbasis potensi sumber daya alam terbarukan dan peningkatan iklim investasi," Ungkap Bupati Bengkalis.
Pembangunan infrastruktur jalan kondisi baik di Kabupaten Bengkalis tahun 2018 mencapai 583,21 km. Disektor pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membangun penambahan 26 sekolah pada tingkat SD/MI/Sederajat dari tahun 2017, sedangkan tingkat SMP/MTS/Sederajat telah bertambah 5 sekolah.
Angka kelulusan pada tingkat SD/MI/Sederajat se-Kabupaten Bengkalis tahun 2018 mencapai 98,90% dengan jumlah kelulusan sebanyak 11.951 siswa dari jumlah siswa keseluruhan sebanyak 12.084 siswa. Sementara untuk tingkat SMP/MTS/Sederajat tingkat kelulusan telah mencapai 100%.
Pelayanan dasar kesehatan khususnya capaian pelayanan kesehatan ibu bersalin dan anak mencapai target 100%. Pelayanan kesehatan lanjut usia juga mencapai target 100%, Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terus dijalankan Alokasi Dana Desa (ADD) per desa per tahun. Untuk tahun 2018 terserap 79,77% dari keseluruhan ADD yang dianggarkan.
Terakhir, urusan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Bengkalis konsisten memperhatikan penanganan kasus lingkungan, dari 14 kasus lingkungan dapat terselesaikan. Untuk tahun 2018 kita juga memperoleh Adipura sebagai bukti nyata keberhasilan pelaksanaan urusan ini.
"Kasus lingkungan termasuk extra ordinary crime. Dampak besar. Merugikan negara. Belum lagi ancaman keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup," katanya.
Dikatakannya, Prinsip-prinsip dan penegakan hukum lingkungan, dalam memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup, terlebih dahulu harus memahami asas-asas kebijakan lingkungan (principles of environmental policy) yang meliputi:
Prinsip Substansi Hukum Lingkungan (Substantive Legal Principles)
Prinsip-prinsip Proses (Principles of Process)
Prinsip Keadilan (Equitable Principles)
Prinsip Substansi Hukum Lingkungan (Substantive Legal Principles)
Beberapa prinsip subtansi hukum lingkungan yang perlu untuk menjadi dasar pertimbangan perkara lingkungan hidup adalah: (1) Prinsip Pencegahan Bahaya Lingkungan, (2) Prinsip Kehati-hatian, (3) Prinsip Pencemar Membayar, serta (4) Prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Prinsip ini memandatkan adanya penyesuaian aturan ditingkat nasional dengan aturan dan standar internasional untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol kerugian negara lain akibat suatu kegiatan di dalam negeri. Untuk menghindari kerugian negara lain tersebut, suatu negara wajib melakukan due diligence, yaitu upaya yang memadai dan didasarkan pada itikad baik untuk mengatur setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, antara lain dengan membatasi jumlah polutan yang masuk ke media lingkungan, salah satunya dengan menetapkan standar. Prinsip ini berangkat dari pemikiran bahwa masing-masing bagian dari ekosistem saling tergantung satu sama lain tanpa memandang batas-batas negara.
Untuk menerapkan prinsip ini dapat digunakan beberapa mekanisme antara lain melalui perizinan (termasuk penetapan syarat operasi dan konskuensinya apabila melanggar), penentuan standar dan pembatasan emisi, serta penggunaan best available techniques. Selain itu, penerapan prinsip ini juga dapat dilakukan dengan memberlakukan penilaian (assessment) awal, monitoring, dan pemberian informasi atas dilakukannya suatu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Prinsip ini penting dipahami oleh hakim terutama dalam memahami bahwa lingkungan merupakan satu kesatuan ekosistem yang memiliki keterkaitan satu dengan yang lain tanpa mengenal batas wilayah. Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada suatu wilayah atau komponen lingkungan hidup tertentu akan mempengaruhi wilayah atau komponen lingkungan hidup lainnya. Dalam konteks demikian, perizinan lingkungan harus dipandang bukan sekedar formalitas administrasi belaka akan tetapi merupakan instrument pencegahan dan control penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, makna penting perizinan bukan hanya terletak pada keberadaan formalnya semata, akan tetapi pada substansi dan implementasinya.
"Untuk melindungi lingkungan, prinsip kehati-hatian harus diterapkan di setiap negara sesuai dengan kemampuan negara yang bersangkutan. Apabila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan." Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian ini, maka hakim wajib mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi dan memutuskan apakah pendapat ilmiah didasarkan pada bukti dan metodologi yang dapat dipercaya dan telah teruji kebenarannya (sah dan valid). Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1479 K/Pid/1989 dalam perkara pencemaran Kali Surabaya, mendefinisikan bahwa suatu alat bukti dianggap sah apabila proses pengambilannya dilakukan dalam rangka pro yustisia dengan prosedur acara yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sedangkan alat bukti dianggap valid apabila proses pengambilan dan pemeriksaannya didasarkan pada metodologi ilmu pengetahuan yang paling sahih, terbaru, dan diakui oleh para ahli dalam bidang ilmu yang bersangkutan. Prinsip ini dikenal pula dengan istilah In Dubio Pro Natura, terutama dalam penerapan untuk perkara perdata dan Tata Usaha Negara di bidang lingkungan hidup.
Penerapan prinsip ini dapat dilakukan dengan mendayagunakan berbagai instrumen, misalnya dalam menentukan pertanggungjawaban (liability rule) pihak yang diduga melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Dalam menentukan pertanggungjawaban, ada dua hal yang penting untuk diperhatikan, yaitu (i) kealpaan dan (ii) strict liability.
Kemudian, Mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun 2018, realisasi PAD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.319.252.150.430,11 atau 71,82%, realisasinya pada tahun 2018 sebesar Rp.3.040.447.453.438,88 atau mencapai 99,49% dari target yang dianggarkan. Kinerja pada tahun anggaran 2018 sebesar 97,13% realisasi fisiknya dan realisasi keuangan sebelum audit BPK sebesar 89,81%.
"Pada kesempatan ini, laporan keuangan tahun anggaran 2018, Kabupaten Bengkalis meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia. Pencapaian opini WTP yang ke-6 ini merupakan hasil dari kerja keras kita semua untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Kita tentu berharap, semoga apa yang diperoleh ini, dapat dipertahankan," ucapnya lagi.
Strict liability; Dalam hal strict liability, orang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tersebut bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi terhadap kerusakan yang ditimbulkan olehnya.
"Di sini, biaya sosial harus ditanggung oleh pelaku. Untuk mencegah agar pelaku tidak menanggung biaya sosial yang besar, maka seharusnya pelaku melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Dalam strict liability ini, pelaku tetap harus bertanggungjawab walaupun sudah secara optimal menerapkan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.*Romi