Akun FB MSyawal Panggabean Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian Untuk Warga Pesisir Rohil

Akun FB MSyawal Panggabean Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian Untuk Warga Pesisir Rohil

Rohil -- Sebuah akun Facebook (FB) atas nama MSyawal Panggabean dilaporkan ke Polisi oleh warga atas dugaan ujaran kebencian atau penghinaan . Pelaporan tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap warga pesisir yang berada di Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

 

Laporan tersebut akhirnya dilayangkan warga berinisial M asal Bagansiapiapi Kecamatan Bangko bersama Kuasa Hukum Siswadi, SH ke SPKT Polres Rokan Hilir, Rabu 2 Oktober 2024.

"Kami sudah resmi menyampaikan Laporan Pengaduan atas saudara MSyawal Panggabean selaku pemilik akun facebook Akun FB MSyawal Panggabean," kata Kuasa Hukum Siswadi, SH kepada wartawan, Jum'at 4 Oktober 2024.

Laporan yang dilakukan terkait unggahan Akun FB MSyawal Panggabean diposting pada 18 September 2024 menuliskan kalimat dengan memakai bahasa daerah, dengan judul “percakapan Imajiner antara BM dan JS” 

Dalam kalimat itu terdapat narasi " BM : Tonanglah jon, monang awak, tokoh pesisir samo uyang pesisir tu tau awaklah, tak beduik tu do, pancing dengan duik sikik keawaklah semuo suk tu, hijau memasing matonyo nengok duit ko,” Postingan tersebut, lanjutnya, mendapat banyak tanggapan dari masyarakat Kabupaten Rohil terkusus masyarakat Bagansiapiapi.

Siswadi menilai narasi yang berisi : “tokoh pesisir samo uyang pesisir tu tau awaklah ( tokoh pesisir dan orang pesisir itu sudah tau lah kita,) tak beduik tu do (engga punya duit), pancing dengan duik sikik keawaklah semuo suk tu ( dipancing dengan duit sedikit ke kita semua lah nanti itu), hijau memasing matonyo nengok duit ko (hijau masing-masing matanya melihat duit,”) .

Menurutnya, Apa yang termuat di redaksi kalimat yang tertuang dalam postingan tersebut merupakan bentuk- ujaran kebencian yang mana tertuang dalam pasal Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Pada kesempatan ini, kami meminta kepada Polres Rohil, untuk memproses dan menindaklanjuti laporan pengaduan, dengan melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelapor. “Aduan dan laporan ini untuk memberikan efek jera kepada seseorang ataupun kelompok yang kerap melakukan penghinaan antar golongan di media sosial,” ungkap Siswadi.