Gugatan Sita Marital:

Aset Dokter Ternama di Pekanbaru Diblokir

Aset Dokter Ternama di Pekanbaru Diblokir

Kabar Hukum - Sejumlah aset berupa rumah mewah, mobil mewah dan tanah yang atasnya berdiri bangunan milik dokter kandungan ternama di Pekanbaru, dr. Amru Sofian, SpOG, K(Onk) disita dan blokir pemerintah untuk sementara.

Penyitaan ini menyusul gugatan Sita Marital (Marital Beslag) yang dilakukan mantan istrinya; drg Suci Nuralitha, MKes. Suci menganggap aset aset tersebut merupakan hasil pencarian bersama alias harta gono gini.


Tidak hanya rumah mewah di Jalan Hangtuah IV/Dwikora Nomor 117, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Pekanbaru yang disita, juru sita PA Pekanbaru juga menyegel rumah di Jalan Hang Jebat IV, Nomor 3 dan di Jalan Hang Lekir Nomor 11.

Jurusita PA Pekanbaru, juga berencana menarik  mobil mewah Rubicon dan Daihatsu Xenia. Namun kedua kendaraan itu tidak lagi berada di tangan Amru. Diduga mobil tersebut sudah berpindah tangan.

Penyitaan rumah ini merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan mantan istri dr. Amru Sofian, drg. Suci Nuralitha, M.Kes dalam perkara pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru yang terdaftar dengan reg perkara Nomor : 1256/Pdt.G/2018/PA.Pbr.

Tuntutan pembagian  harta gono gini sudah bergulir sejak lebih kurang satu tahun lebih di PA Pekanbaru. Lalu permohonan Sita Marital dilakukan mantan istri Amru karena sejumlah aset yang diklaim drg Suci adalah hasil pencarian mereka berdua semasa masih menjadi pasangan suami istri (pasutri). Tetapi ironisnya, rumah utama mereka kini diisi istri baru Amru.


Drg. Suci melalui Kuasa Hukum nya, Muhammad Rais Hasan terpaksa mengajukan gugatan sita marital karena dr. Amru  Sofian, SpOG, K(Onk) dinilai tidak korporatif selama proses persidangan gugatan pembagian harta goni. Misalnya sudah ada perintah persidangan untuk tidak menjual atau menghibahkan aset yang disengketakan, Amru malah memindahtangankannya (dijual). Termasuk juga Amru menutup  produk perbankan di beberapa bank di Pekanbaru, padahal sudah ada perintah Pengadilan Agama untuk memblokir sementara.

"Kita sedang menyusun gugatan terhadap bank yang bersangkutan," kata Muhammad Rais Hasan dan Trie Andu Pratiknyo, SH dari Kantor Hukum TA & RHP Law Firm.

    Baca Juga :

Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru, Muhammad Yasir Nasution, SH disaksikan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum terguat, Arlen Sagita, SH, menjelaskan proses Sita Marital ini bertujuan untuk men-"status-quo-kan objek perkara sampai ada penetapan hukum tetap dari PA Pekanbaru.

Awalnya, proses Sita Marital berjalan mulus dan damai. Tetapi setelah berkomunikasi dengan klien nya, pengacara Amru, Arlen Sagita langsung melakukan protes saat panitera PA Pekanbaru hendak memasang plang pemberitahuan di pintu gerbang rumah pribadi Amru.

Bahkan berselang bebarapa saat  Amru datang dan langsung menghampiri Panitera Pengadilan Agama yang tengah melakukan Sita Marital terhadap rumah yang ditempati sopir Amru bernama Heri.

Amru terlihat emosi dan mempertanyakan pemasangan stiker Sita Marital di rumah pribadinya. Debat kusir antara kuasa hukum penggugat, tergugat, Panitera dan Amru sempat terjadi beberapa puluh menit. Namun, pihak Pengadilan Agama tetap dengan keputusannya.

Sayang, ketika pihak jurusita PA Pekanbaru telah meninggalkan lokasi, plang plang pemberitahuan obyek gugatan Sita Marital itu sudah dicopot dan ada juga berubah posisi. Wah!