Pembobol EDC Bank BNI Riau Dibekuk
Kabar Hukum - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan Reskrimsus telah berhasil pengungkapan kasus tindak pidana transfer dana ilegal pada pukul 14.00 WIB bertempat di kantor Dit Krimsus Polda Riau.
Selain itu Dit Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan SH,MH dalam acara yang sama menyebutkan sebagai pelapor dalam hal ini Bank BNI 46 an. Moh. Irfan Rafiek, karena perusahaan telah dirugikan sebesar Rp.563.000.000.
"Tempat Kejadian Perkaranya di Desa Pasar Baru RT 13 Kec.Pangean Kab.Kuantan Singingi, ujarnya Jumat (26/10/18).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka HG Bin HF warga Desa Pasar Baru RT 13 Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berhasil diringkus tim Dit Reskrimsus di rumah tersangka HG yang didampingi RT 13.
"Selanjutnya tersangka HG beserta barang bukti kita bawak dan amankan ke Dit Reskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Dir ini kejadian pertama di Riau, yang sebelumnya kasus serupa ini tidak pernah terjadi, adapun barang bukti yang disita 1 Buku tabungan Bank BRI Syariah An. HG berikut ATM nya, 1 buku tabungan Bank BNI 46 an. HG juga dengan ATM, 1 Buku tabungan Bak BCA an. HG dan ATM.
"Masih banyak BB lainya termasuk Satu Unit Mobil Toyota Rush Sportivo Nomor Polisi BM 9293 XX," jelasnya.**