Demo Hari Tani Terakhir di Era Jokowi, KRB Demo Kantor Gubernur Sumatera Utara

Demo Hari Tani Terakhir di Era Jokowi, KRB Demo Kantor Gubernur Sumatera Utara

Photo : Johan Merdeka bersama Awal Aktifis Buruh

Kabar Medan - Hari ini Selasa, 24 September 2024, diperingati sebagai Hari Tani Nasional ke-64. Hari Tani Nasional kali ini menjadi yang terakhir dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Amatan awak media, Komite Rakyat Bersatu menggelar Aksi Demo Di depan Kantor Gubernur Sumatera dI Kota Medan, Kamis (26/9/2024)

Adapun pernyataan sikapnya antara lain :

KOMITE RAKYAT BERSATU
Hidup Rakyat !! Hidup Tani !!
Rakyat & Kaum Tani Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

PEMERINTAHAN JOKOWI GAGAL MELAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI YAITU TANAH UNTUK RAKYAT

PEMERINTAH MENJADI KOLONIAL BARU DENGAN MENGGUSUR RAKYAT DARI ATAS TANAH YANG DIDUDUKI, DIKUASAI & DIUSAHAINYA DENGAAN DALIH IMB DI SEJUMLAH TEMPAT

LAKSANAKAN UU POKOK AGRARIA NO.5 TAHUN 1960, 
KEPPRES NO.86 TAHUN 2018 & PEPRES No.62 tahun 2023  SECARA MURNI & KONSISTEN !!

SATGAS MAFIA TANAH DI SUMATERA UTARA MANDUL TERUTAMA DI KAJATISU
TANGKAP MAFIA TANAH YANG DIDUGA KUAT BERLINDUNG DAN BERKEDOK ATAS NAMA NEGARA
Salam Setengah Merdeka !!

Indonesia adalah negara yang kaya raya, subur dan makmur (Gemah Ripah Loh Jinawi). Namun sayangnya kekayaan alam yang begitu melimpah tidak mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya, terutama bagi rakyat miskin, kaum tani dan masyarakat adat yang kekurangan lahan – lahan produksi sebagai sumber pendapatan ekonominya dikarenakan terjadinya Ketimpangan Penguasaan Atas Tanah di Negara ini.  Dimana pemerintah juga gagal Mendistribusikan Tanah sebesar-besarnya kepada rakyat miskin, masyarakat adat dan petani yang membutuhkan. Malah Negara/pemerintah lebih cenderung memberikan mayoritas Penguasaan dan Pengelolaan tanah  kepada Pemodal dan Perusahaan-perusahaan besar,baik swasta, dalam negeri maupun asing. Yang pada akhirnya terjadilah persoalan perampasan tanah dan konflik Pertanahan dimana-mana, terkhsusus di Sumatera Utara. Yang Konflik-konflik tersebut terkesan dibiiarkan dan tak mampu diselesaikan satupun di masa Pemerintahan Joko Widodo hari ini. Tidak Selesainya Konflik AGRARIA/pertanahan juga diakibatkan oleh Oknum-oknum di Instansi Pemerintah (BPN, PEMPROV, PEMKAB,dsbnya) yang diduga kuat terlibat dalam Sindikat Mafia Tanah. Sehingga memperlama proses penyelesaian. Adapun bagian dari bentuk Mafia Tanah adalah adanya jual Beli Tanah Negara secara sepihak tanpa mementingkan KEPENTINGAN rakyat banyak, adanya Sertifikat Ganda, Penerbitan Sertifikat (baik HGU,HGB, HM) yang masih bersengketa/belum clean and clear, dan lain sebagainya.
Ini MENCERMINKAN BAHWA PEMERINTAHAN JOKOWI & PEMERINTAHAN SUMATERA UTARA GAGAL DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK AGRARIA/PERATANAHAN serta SATGAS MAFIA TANAH di SUMATERA UTARA ini juga GAGAL dalam memberantas sindikat MAFIA TANAH yang diduga kuat bersembunyi dan berkedok atas nama negara,

Lihat saja, TIM Inventarisasi dan Identifikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Hektar yang tidak mengikutsertakan DPRD, Aktifis Agraria, Jurnalis ke dalam TIM tersebut, ADA APa ?? Dimana perjuangan Tanah Eks HGU PTPN II Seluas 5.873,06 HEKTAR ADALAH BUAH Perjuangan Rakyat dan Reformasi. Apalagi TIM Inventarisasi & Identifikasi TIDAK TRANSPARAN dalam menentukan Syarat & Prasyarat Pengajuan untuk Pelepasan dan Terkesan sepihak dan di DUGA KUAT ada KETERLIBATAN MAFIA TANAH DI DALAM TIM INVENTARISASI & IDENTIFIKASI tersebut.

Konflik pertanahan yang begitu berkepanjangan juga mensaratkan bahwa Pemerintah tidak serius dan cenderung bermain api di dalam penyelesaiannya. Perlu kita ketahui bahwa Bapak Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikannya, namun tak juga selesai. Padahal sudah ada Perpres no.86 tahun 2018 dan Pidato Presiden Jokowi yang menjelaskan bahwa Tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan di usahai rakyat agar diberikan kepada Rakyat, Tapi apa lacur ?? malah terjadi upaya – upaya penggusuran ataupun eksekusi serta penyerangan – penyerangan terhadap lahan dan petani di sejumlah tempat (seperti di Cemara, Sampali, Simalungun, dsbnya). 

Begitu juga yang terjadi di Desa Helvetia Deli Serdang, dengan Putusan Pengadilan yang diduga sarat permainan Mafia Tanah yang berupaya menggusur masyarakat dari tanah Eks HGU yang masuk dalam 5.873,06 Hektar yang sudah dikuasai dan diusahai dari tahun 2000, dimana ada 32 Hektar yang di klaim milik Al-Wasliyah yang di beli dari PTPN 2 dan Ahli Waris. Padahal Al-Wasliyah TIDAK MASUK & TIDAK TERCANTUM dalam DAFTAR MATRIKULASI HASIL TIM B-PLUS tahun 2002 ??
    Selain itu, situasi diperparah dengan adanya Penjualan – PENJUALAN TANAH NEGARA yang dilakukan oleh PTPN II kepada PT.Ciputra seluas ± 8.000 Hektar (berdasarkan keterangan sejumlah media online), Negara ini bukan punya Nenek Moyang PTPN 2, akan tetapi milik Bangsa dan Rakyat Indonesai, tapi kenapa PTPN 2 secara sepihak menjualnya kepada PT.CIPUTRA, ada apa ini ??

Dan kenapa DPRD Sumatera Utara, serta SAATGAS MAFIA TANAH diam atas adanya Penjualan Tanah Negara tersebut ?? Mana TANAH UNTUK RAKYAT sesuai UU POKOK AGRARIA NO.5 TAHUN 1960 itu ?

Untuk itu, kami dari Komite Rakyat bersatu yang terdiri dari sejumlah organisasi dan kelompok tani menyatakan sikap tegas sebagai berikut :

1.    Pemerintahan Jokowi GAGAL dalam Melaksanakan REFORMA AGRARIA SEJATI yaitu Tanah Untuk Rakyat SESUAI AMANAH UU POKOK AGRARIA NO.5 TAHUN 1960 & KEPPRES NO.86 TAHUN 2018, PEPRES No.62 tahun 2023 gagal dalam Menyelesaikan Persoalan Tanah di Sumatera utara.

2.    Satgas MAFIA TANAH GAGAL memberantas MAFIA TANAH di Sumatera Utara.
3.    Selesaikan seluruh Konflik Agraria yang terjadi di Sumatera Utara.

4.    Kembalikan Tanah Rakyat yang dirampas Perkebunan Negara (PTPN 2/PTPN 1, PTPN 3/PTPN4), Perkebunan Asing (PT. BRIDGESTONE,PT.SOCFINDO), Perkebunan Swasta (PT.PAYA PINANG, PT.LEDONG WEST,,PT.NPK Bahilang, dsbnya)

5.    Bubarkan Tim Inventarisasi & Identifikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN  5.873,06 Ha  karena Tidak Transparan ke Publik dan di duga kuat sarat Kepentingan Mafia Tanah 

6.    Lakukan segera Identifikasi, Peninjauan Lapangan dan Pengukuran di atas Tanah Eks HGU PTPN 2 5.873,06 Ha di sejumlah tempat, terutama di Desa Helvetia & Desa Selambo.

7.    Distribusikan dan Sertifikasi segera tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai & diusahai rakyat petani sesuai UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960, KEPPRES no.86 tahun 2018 & PEPPRES no.62 tahun 2023.

8.    Hentikan Eksekusi, Okupasi, yang dilakukan PTPN 2, PTPN 3 yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat adat dan petani di sejumlah daerah.

9.    Stop Perpanjangan seluruh HGU PERKEBUNAN-PERKEBUNAN yang sedang bermasalah sebelum ada Penyelesaian dan pengembalian Tanah kepada rakyat (Clean & Clear).

10.    Meminta SATGAS MAFIA TANAH Mengusut Tim Inventarisasi & Identifikasi Tanh Eks HGU 5.973,06 Ha yang Tidak Transparan ke PUBLIK.

11.    Meminta SATGAS MAFIA TANAH untuk mengusut tuntas SELURUH Komisaris dan DIREKSI PTPN 2 atas adanya Penjualan Tanah Negara seluas ± 8000 Hektar di sejumlah tempat di Deli Serdang dengan Dalih SWAKELOLA.

12.    Usut Tuntas keberadaan Tanah yang di beli Al Wasliyah dari PTPN 2 seluas 32 Hektar di Pasar 4 Desa Helvetia di Tanah Eks HGU 5.873,06, yang Tidak Masuk Dalam MATRIKULASI TIM B-PLUS Tahun 2002
13.    HENTIKAN CAMPUR TANGAN TNI/POLRI dalam Persoalan Konflik Agraria di Sumatera Utara !!

14.    Usut Dugaan Pengemplangan Pajak Kelebihan HGU PT SOCFINDO Tanah Gambus selama Puluhan Tahun

15.    Tolak Perpanjangan HGU PT SOCFINDO Tanah Gambus, kecuali tanah petani seluas 472 Hektar di Enclave

16.    Usir Mafia Tanah berkedok PTPN dari tanah masyarakat FUTASI

17.    Lepaskan Tanah Rakyat Seluas 943 hEKTAR yang dirampas PTPN 3 Bandar Betsy sejak 1968
18.    HENTIKAN KRIMINALISASI, INTIMIDASI, PENANGKAPAN terhadap Petani & Aktifis yang memperjuangkan Tanah Untuk Rakyat
19.    

Demikianlah Statmen dalam Momentum Hari Tani ini kami sampaikan, terima kasih

Hormat Kami,
Medan, 26 September 2024
Komite Rakyat bersatu
Pimpinan Aksi

JONI SIREGAR         TITIN         UNGGUL TAMPUBOLON

KOMITE RAKYAT BERSATU ANTARA LAIN :
Aliansi Tani Bersama, Komite Tani Menggugat, Komite Revolusi Agraria, Forum Rakyat Bersatu, HPPLKN HELVETIA, KT Masyarakat Selambo, KT SEHATI, KT Sepakat, KT Purnakarya, Kelompok Peternak MARTABE, KTMLI, KPDB, KT ABADI, KT Mekar Sari, KT Tanah Perjuangan, KT Tambak Rejo Amplas, Forum Tani Sejahtera Indonesia, KT Sorba Jahe Naga Tongah Sihora, KT Pejuang Nusantara Selambo, KT KPMG Ghermenia, BPRPI DESA MANUNGGAL, FKTL Simalingkar, KT AEAB, HKTM Desa Manunggal, Rumah Rakyat Online, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) SUMUT, BARISAN AKAR RUMPUT (BAR SUMUT), SANGGAR BACA IDOLA, DPP SATU BETOR .**