Isu Kemiskinan Di Pilkada 2024, Perda Kota Medan No. 5/2015 Untuk Menekan Angka Kemiskinan Hanya "Lips Service"
Kabar Medan - Saat Ini Isu kemiskinan dan pengangguran masih menjadi komoditas politik selama kampanye Pilkada Kota Medan Tahun 2024.
Dalam konteks Pilkada, partai politik maupun kontestan Pilkada seringkali menjadikan warga miskin dan pengangguran sebagai komoditas kampanye. Selain menjadi bahan program kampanye, warga miskin dan pengangguran juga menjadi sumber suara yang mudah disetir dengan iming-iming uang atau material tertentu.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Angka pengangguran di Kota Medan masih tergolong tinggi.
Hal itu terungkap saat Fraksi PKS DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya Buchari, SE mempertanyakan bagaimana langkah Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). “Dalam rentang waktu 2005-2025 TPT Kota Medan selalu lebih tinggi dibandingkan TPT Provinsi Sumatera Utara. Mohon penjelasannya,” tanya Buchari, SE Wakil Rakyat Dari Fraksi PKS DPRD Kota Medan
Wakil Ketua DPRD Medan periode 2019-2024 H Bahrumsyah mengatakan, DPRD Kota Medan periode lalu masih meninggalkan pekerjaan rumah (PR) yang cukup besar untuk masyarakat. PR yang ditinggalkan adalah jumlah angka kemiskinan 700.000 orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“DTKS kita di angka 700.000 orang dari jumlah penduduk, artinya masyarakat yang me.butuhkan bantuan sosial di Kota Medan masih banyak. Mereka yang membutuhkan bantuan kan dianggap kurang mampu,” kata Wakil Ketua. DPRD Medan H Bahrumsyah kepada wartawan, pada perpisahan anggota DPRD Medan periode 2019-2024, Sabtu (14/9/2024) di JW Marriot Hotel Medan.
Dengan terdaftar di DTKS kata Bahrumsyah, mereka mendapatkan mendapat bantuan. Bagi mereka yang sudah mendaftarkan dirinya ke Dinas Sosial masuk ke dalam DTKS.
Angka 700.000 orang sudah cukup besar yakni 28 persen dari jumlah penduduk Kota Medan yang berkisar 2 juta jiwa.
“Memang data kemiskinan Kota Medan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan kita hanya 9 persen. Tapi faktanya yang masuk DTKS ada 700.000 jiwa. Makanya program-program sosial perlu dilanjutkan DPRD Medan periode 2024-2029,” ungkap Bahrumsyah.
Program-program sosial untuk membantu warga kurang mampu bisa dimunculkan Pemko Medan.
Karena bantuan pemerintah pusat kuotanya terbatas. Meski sudah terdaftar di DTKS tidak serta merta mendapat bantuan. Makanya pemko menganggarkan bantuan sosial kepada kurang mampu ditampung di APBD.
Rahmadsyah mengatakan bahwa ada Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan dan dalam Perda No.5/2015, setiap warga miskin di Kota Medan mempunyai hak-hak yang harus dijamin oleh pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan.
"Sudah ada Perda Kota Medan No. 5/2015 untuk menekan angka kemiskinan, tapi kok Kemiskinan ekstrem masih di rasakan warga Kota Medan," katanya, Kamis (26/9/2024).
Lanjut Rahmat mengatakan dirinya merasa bahwa Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan hanya Lips Service
"Isu Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi Komoditas Politik saat Pilkada dan Penanggulangan Kemiskinan dan pengangguran masih Lips Service," pungkasnya.**