Guru Terindikasi Bullying Anak, Gegara Terlambat Bayar Uang KAS Murid 9 Tahun Di SD 007 Pangkalan Kerinci Takut Sekolah
Kabar Pelalawan - Sedikit mengutip kata ahli bahasa indinesia, perundungan atau bullying adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti, merugikan, atau merendahkan orang lain.
Perilaku ini dapat dilakukan secara verbal, fisik, maupun sosial, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Terkait perundingan (intimidasi) kepada siswa umur 9 tahun yang sebelumnya diberitakan media ini, tampaknya oknum guru di SD Negeri 007 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, tak terima karena sekolahnya diberitakan melakukan bullying kepada anak kelas III hanya gegara terlambat membayar uang KAS.
Kalau uang KAS yang dipaksakan kepada siswa tersbut malah dinilai banyak pihak menyebut guru-guru di sekolah itu cawe-cawe menambah penghasilan diluar gaji.
“Logis tidak, uang KAS itu katanya setelah kenaikan kelas dibelikan peralatan sekolah dan dibagikan kepada anak kembali. Kalau mau berbagi hadiah dari dana BOS jangan uang kami lah,” salah seorang wali murid yang minta namanya dirahasiakan karena takut pula anaknya di bullying oleh oknum guru.
Orang tua siswa ini mempertanyakan, “apakah uang KAS tersebut disimpan di Bank atau dimanfaatkan oleh seseorang untuk usaha bisnis atau keperluan lain jelang kembali dibisniskan dalih dibelanjakan alat sekolah untuk dikembalikan kepada siswa ini, Alahuawalm”.
Lantas uang BOS sekolah kemana “jelas singkatan BOS adalah bantuan operasional sekolah” nya ketika ditanya kemana uang BOS SD tersebut dibelanjakan dan sudah sesuai SOP, kepala sekolah SD 007 seperti bingung sehingga tak berani menjawab konfirmasi wartawan.
Tentunya masalah dugaan penyelewengan dan BOS disekolah manapun, yang bertanggung jawab adalah Pemerintah melalui inspektorat dan kewajiban pihak Kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait penikmat dana BOS tersebut **