Tower di Jalan Marelan VII, Lingk IV Pasar 1 Tengah, Gang Pinggir Tanpa PBG Dan Abai K3, Disnaker Sumut Akan Turunkan Tim 

Tower di Jalan Marelan VII, Lingk IV Pasar 1 Tengah, Gang Pinggir Tanpa PBG Dan Abai K3, Disnaker Sumut Akan Turunkan Tim 

Photo : Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Ibu Sevline Rosdiana Butet, S.Pi, M.M

Kabar Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa bangunan Tower yang berada di Jalan Marelan VII  LINGKUNGAN IV pasar 1 tengah, GG pinggir tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)    dan amatan awak media perusahaannya mengabaikan K3 pada saat bekerja tidak menggunakan safety saat memanjat Tower

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Koruosi Sumatera Utara (MARAK SUMUT)  memita agar Satpol PP Kota Medan melakukan penyegelan terhadap bangunan tower tersebut. 

"Kita berharap Satpol PP Kota Medan Bertindak tegas melakukan penyegelan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Kota Medan 7 (PAD)," ungkapnya, Rabu (25/9/2024)

Lanjut Rahmat mengatakan bahwa dirinya meminta Disnaker Sumut segera turun Ke Lokasi Tower dan mendatangi perusahaan yang abai K3

"Ini perusahaan kayaknya Kebal hukum, Khabarnya ada yang membekingi karena selain tak miliki PBG juga abai K3, kita berharap semua Instansi terkait jangan Tutup mata, negara jangan kalah dengan pengusaha bandel" ujarnya.

Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Ibu Sevline Rosdiana Butet, S.Pi, M.M mengatakan akan menurunkan Tim Pengawas. 

"Ok bg, tks infonya, 
Dimana alamatnya, biar saya tugaskan pengawas," pungkasnya.**