Hari ini, Gudang PT MMI Gang Mandor Masih Beraktifitas, Ada Apa? Albena Kabid P2D Satpol PP Kota Medan "Bungkam" 

Hari ini, Gudang PT MMI Gang Mandor Masih Beraktifitas, Ada Apa? Albena Kabid P2D Satpol PP Kota Medan "Bungkam" 

Photo : Albena Kabid P2D Satpol PP Kota Medan

Kabar Medan -  Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Hari Ini, Rabu 25 September 2024, Gudang PT MMI yang berada di Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan masih melakukan Aktifitas padahal

1. Berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha Sebagai Gudang Dan kantor Tempat Usaha.

2. Bahwa Mediasi yang dilakukan Camat Medan Timur tidak menghasilkan apapun alias "Deadlock", dan warga Masih Menunggu janji Kasatpol PP Kota Medan yang akan melakukan penindakan Dan penyegelan terhadap Gudang PT MMI

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Peduli Keadilan (LPK) sangat menyayangkan bungkamnya Albena Kabid P2D Satpol PP Kota Medan

"Ada Apa Albena Kabid P2D Satpol PP Kota Medan bungkam??," ungkapnya,  Rabu (25/9/2024)

Lanjut Rahmat mengatakan bahwa jangan sampai Publik dan warga menilai negatif bungkamnya Albena Kabid P2D Satpol PP Kota Medan.

"Di Duga Albena Kabid Satpol PP "Main mata" dan Kongkalingkong dengan Gudang PT MMI yang tidak memiliki izin dan meresahkan Warga sekitar," pungkasnya.

Sebelumnya di beritakan, Awak media mendapatkan informasi bahwa terjadi Perdebatan antara warga dengan Albena saat Mediasi yang di gelar Dinas kantor Camat Medan Timur terkait Gudang PT MMI yang tidak memiliki Izin dan meresahkan warga sekitar. 

Selain itu awak media juga mendapat Informasi bahwa Wendi tidak hadir ke Dinas PPKCKTR Kota Medan karena tidak memiliki Izin PBG Dan Izin warga yang ditanda tangani Lurah Pulau Brayan Darat 1

"Kesal saya, melihat Ibu saya di debat oleh Albena Perwakilan Satpol Kota Medan," ungkap anak dari salah seorang warga yang hadir pada saat mediasi, Selasa (24/9/2023)

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Peduli Keadilan (LPK) sangat menyayangkan sikap Albena yang mendebat warga saat mediasi Di kantor Camat Medan Timur.

"Di Duga Albena Satpol PP Kota Medan pasang badan Ke Gudang PT MMI, kok warga di debat, tugas Satpol PP Kota Medan menegakkan Perda," ungkapnya dengan penuh kesal.

Sebelumnya, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane.AP menggelar Rapat Mediasi yang di hadiri oleh Dinas PKPCKT Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Kabag Tapem Setda Kota Medan, Lurah Pulau Brayan Darat 1, Wendi Pemilik Usaha Gudang PT MMI, Poppy Kamariah Sumayku, Kepling VIII Kelurahan PBD I di Kantor Camat Medan Timur Pukul 14.00 Wib, Selasa (24/9/2024)

Poppy Kamariah Sumayku mengatakan bahwa dirinya tetap meminta Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penyegelan Gudang PT MMI

"Gudang PT MMI sudah meresahkan warga sekitar dan tidak memiliki Izin, oleh karena itu kami minta Kasatpol PP Kota menepati janjinya untuk melakukan penyegelan di Gudang PT MMI seminggu setelah penutupan PON Aceh - Sumut," ungkapnya.

Albena Perwakilan dari Satpol PP mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan hasil pertemuan Mediasi kepada pimpinannya.

"Hasl Mediasinya bahwa Ibu Poppy Kamariah Sumayku tetap menolak keberadaan PT Gudang MMI," katanya

Camat Medan Timur saat di konfirmasi awak media hanya diam saja sambil menggelengkan kepala. 

Sahriansah Kepala Lingkungan VIII Kelurahan PBD I mengatakan bahwa warga keberatan terhadap Gudang PT MMI tidak hanya warga Poppy Kamariah Sumayku namun ada juga warga Martono alias Ayung, Ani, Poppy Kamariah Sumayku, Andi

"Warga saya yang keberatan terhadap Gudang PT MMI tidak hanya Poppy Kamariah Sumayku tapi ada juga yang lain," katanya. 

Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan mengatakan bahwa PT MMI sudah di berikan SP 1, SP 2, SP 3, oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

"Sampai saat ini Gudang PT MMI masih belum memiliki Izin PBG dan belum lengkap," pungkasnya.**