400 Kios Kebakaran, Copot Dan Pidanakan Dirut Yang Abai Terkait Sistem Proteksi Kebakaran Pasar Horas

Photo : Pasar Horas Siantar Kebakaran
Kabar Siantar - Pengamat Hukum GUSTI RAMADHANI SH .,CLE (MANAGING PARNER REKAN JOEANG LAW OFFICE minta Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengusut Kebakaran di Pasar Horas Siantar
"Kita Minta Kadisnaker Sumut membentuk Tim investigasi untuk mendalami penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Pasar Horas," ungkapnya, Senin (23/9/2024)
Baca Juga :
Lanjut Gusti mengatakan dirinya juga berharap hasil investigasi Disnaker Sumut nantinya akan menjadi rujukan untuk memberikan sanksi ke Direktur Pasar Horas, Menurutnya, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pidana jika terbukti melanggar prinsip K3.
"Ada 400 Kios yang menjadi Korban, bila terbukti Ada pelanggaran K3, Direktur Pasar Horas harus di beri sanksi," katamya
Gusti juga mengatakan Kadisnaker Sumut juga harus mengecek Instalasi Listrik Pasar Horas karena didalam Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan tertuang dalam pasal 44 ayat 4 setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
"Kadisnaker Sumut harus periksa Direktur Pasar Horas, apakah Pasar Horas memiliki Sertifikat Layak Operasi," pungkasnya.
Robi UPT Siantar Disnaker Sumut mengatakan bahwa Disnaker Sumut Sedang melakukan Investigasi terkait Kebakaran di Pasar Horas
"Kita sedang Investigasi bang, namun kita akui bahwa Pasar Horas Siantar tidak memiliki Sistem Proteksi Kebakaran baik aktif maupun pasif, dan Pasar Horas tidak memiliki Jalur Evakuasi Kebakaran," katanya, Selasa (14/9/2024)
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media,Gedung IV Pasar Horas yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) kebakaran. Ada sekitar 400 kios yang terbakar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kebakaran itu terjadi siang tadi.
"Saat ini, belum diketahui jumlah kios yang terdampak, namun data estimasi menunjukkan sekitar 400 kios," kata Yogen, Minggu (22/9/2024).
Sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki jalur evakuasi kebakaran dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah setempat. Berikut beberapa sanksi yang mungkin diberikan:
Peringatan tertulis kepada pemilik atau pengelola gedung. Pemilik atau pengelola gedung harus segera merenovasi gedung dalam jangka waktu tertentu.
Penundaan izin penggunaan gedung.
Penutupan dan pelarangan penggunaan gedung.
Jalur evakuasi merupakan jalur penyelamatan yang menghubungkan semua area ke area yang aman, seperti titik kumpul. Jalur evakuasi yang jelas dan terencana dapat menyelamatkan banyak nyawa saat terjadi situasi darurat seperti kebakaran, gempa bumi, atau insiden lain.
Di Indonesia, regulasi terkait jalur evakuasi bangunan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Bangunan Gedung.**