Di Duga Tak Miliki Izin Dan Meresahkan Warga Sekitar, Ada Apa, PT MMI Masih Beroperasi?? "Uang Punya Kuasa??"

Di Duga Tak Miliki Izin Dan Meresahkan Warga Sekitar, Ada Apa, PT MMI Masih Beroperasi?? "Uang Punya Kuasa??"

Photo : PT MMI Di segel Satpol PP Kota Medan

Kabar Medan - Berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha Sebagai Gudang Dan kantor Tempat Usaha.

PT Mechtron Mastevi Indonesia NIB 9120402262163 dengan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan Suku Cadang dan perlengkapannya yaitu KBLI 46591 Di duga tidak memiliki Izin PBG dan meresahkan Warga sekitar Gg Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Namun Faktanya hari ini PT MMI Masih bisa beroperasi walau sudah di surati Lurah PBD 1 dan Camat Medan Timur agar tidak melakukan kegiatan apapun sebelum mereka mengantongi Izin.**