Polsek Bangko Gagalkan Peredaran Sabu 45 Kg Dan Ribuan Butir Pil Ektasy di Area Pinggir Sungai Rokan
Rohil -- Polsek Bangko Polres Rokan Hilir patut diacungi jempol usai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kg dan ribuan Pil ekstasi saat akan dijemput pelaku diarea pinggir muara sungai rokan beralamat di Jalan Pesisir Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko - Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH Melalui Kapolsek Bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini hasil tindak lanjut polsek bangko sekitar 2 bulan yang lalu melakukan penyelidikan terhadap aktifitas boat pada malam / subuh hari yang membawa barang di pinggir sungai rokan.
" Dua bulan yang lalu,kami sudah melakukan penyelidikan dilokasi atas informasi sejumlah masyarakat bahwa ada aktifitas boat pada malam / subuh hari membawa narkoba, kalau tak salah pada tanggal 27 Juli 2024 tim sudah melakukan pengintaian di pelabuhan tikus namun di duga para pelaku mengetahui sehingga tidak ada ditemukan " Kata Kapolsek Bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH pada Rabu 18 September 2024.
Kemudian kita membagi 2 (dua) tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dimana tim 1 (satu) Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH dan tim 2 (dua) dilakukan Para Bhabinkamtibmas dengan cara melaksanakan patroli malam dan subuh hari.
Untuk pengungkapan sabu ini berawal Pada Senin 16 September 2024, sekira pukul 00.30 wib saat tim Piket sedang melaksanakan patroli di jalan Pesisir pinggir muara sungai rokan, yakni dilakukan oleh dua anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar dan Bripka Suwartono menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA terparkir.
Pada saat anggota kita menghampiri mobil untuk mengecek datang seorang laki-laki keluar dari arah pinggir sungai dengan buru-buru sambil berkata ada buaya mau lewat dan pelaku sempat ajak anggota pergi.
Karena merasa curiga, anggota langsung memeriksa kearah pinggir muara sungai rokan tersebut dan menemukan barang berupa 4 (empat) karung terletak di pinggir sungai.
Kemudian, atas temuan 4 (empat) karung, anggota langsung melaporkan Kekantor Polsek dan selanjutnya kami bersama tim langsung mendatangi TKP juga mengamankan 4 (empat) karung yang di temukan di pinggir muara sungai rokan dibawa ke Mapolsek Bangko.
" Kita buka isi 4 karung itu ditemukan didalam nya 4 kotak , setiap kotak isinya berbeda-beda , jadi ada 2 kotak masing-masing berisi 16 bungkus sabu dan 1 kotak ketiga berisi 13 bungkus sabu dan 1 bungkus pil extasi serta 1 kotak keempat berisi 5 bungkus Pil Ektasy kalau jumlahnya mungkin ribuanlah". Kata Kapolsek.
Atas temuan ini, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba Polres Rohil beserta Kanit Reskrim Polsek Bangko untuk berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui melarikan diri menuju Provinsi Jambi.
Kerjasama tim akhir membuahkan hasil, terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah provinsi Jambi dan mengakui bahwa 4 (empat) karung diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil extasi tersebut adalah miliknya yang ditinggalkan .Kini tersangka di aman kan di Direktorat Narkotika Polda Riau tutup Kapolsek Bangko.