Mantan Polisi Sekaligus Residivis Kasus Sabu Di Rohil Dituntut 2 Tahun Oleh JPu Rohil. Dua Rekannya Beda Tuntutan

Mantan Polisi Sekaligus Residivis Kasus Sabu Di Rohil Dituntut 2 Tahun Oleh JPu Rohil. Dua Rekannya Beda Tuntutan

Ket. Poto Fredyy Edward Simarmata

Rohil -- Perkara kasus pemain narkoba jenis sabu-sabu Freddy Edward Simarmata Alias Freddy memasuki babak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil. Mantan Anggota Polisi Polres Rohil Tahun 2018 dan mantan residivis sabu tahun 2019 ini merasa lega usai mendapat keringanan tuntutan dari sang jaksa. Sementara dua rekannya jauh lebih tinggi dari sang pemain.

 

Tuntutan pemain narkoba Freddy Edward Simarmata bersama Basir Lubis dan seorang wanita bernama Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung dibacakan JPU Rohil secara Split (beda berkas) melalui sidang daring di Pengadilan Negeri Rohil,Rabu 18 September 2024 Siang.

Dihimpun dari situs SIPP PN Rohil, tuntutan  sang pemain narkoba Freddy Edward Simarmata Alias Freddy didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”.

Selanjutnya menuntut Freddy Edward Simarmata selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dikurangi dengan penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tuntutan itu dihimpun dari SIPP PN Rohil yang terlampir dalam perkara nomor 365/Pid.Sus/2024/PN Rhl

Sedangkan rekannya  Basir Lubis penerima Sabu dari sang pemain narkoba Freddy Edward Simarmata didakwa pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tah un 2009 tentang Narkotika. “ Dituntut selama 8 (Delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar) subsidiair 6 (Enam) bulan Penjara. Terlampir pada Perkara nomor 366/Pid.Sus/2024/PN Rhl.

Sementara teman wanitanya Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, dan dituntut selama 3 tahun. Terlampir pada Perkara nomor : 367/Pid.Sus/2024/PN Rhl.

Untuk diketahui, pemain narkoba Freddy Edward Simarmata sebelumnya ditahun 2019 pernah dijatuhi hukuman kasus yang sama hal ini berdasarkan perkara 506/Pid.Sus/2019/PN Rhl, Rabu, 11 Desember 2019. Terdakwa Freddy Edward Simarmata dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Sementara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) Freddy Edward Simarmata dengan jabatan Brigadir saat bertugas Satbara Polres Rohil pada Senin 5 Maret 2018.

Terpisah saat tim media konfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui WhatsApp Pribadinya seputar dasar pertimbangan atas tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Freddy Edward Simarmata, belum ada tanggapan apapun kepada tim media.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa diketahui berawal pada Minggu 24 Maret 2024 pukul 20.00 Wib Malam, Sdr A (DPO) menelpon  Terdakwa Freddy Edward Simarmata untuk bertemu kerumah Freddy Edward Simarmata yang pada saat itu lagi sendirian. Setengah mendatangi rumahnya dan langsung ngobrol berdua.

Selanjutnya Terdakwa Freddy Edward Simarmata tanyakan sabu yang diminta sebelumnya dari Sdr A (DPO) lalu mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari kotak rokok lalu diberikannya pada Terdakwa Freddy, setelah diberikan paket tersebut, Sdr A (DPO) tersebut langsung berangkat lagi pakai sepeda motornya sendirian ke Labuhan Batu.

Selanjutnya Senin 25 Maret 2024 Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Basir Lubis menghubungi Terdakwa Freddy Edward Simarmata mendatangi rumahnya di Jalan Pelita Balam Km. 22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya melihat Terdakwa Freddy Edward Simarmata sedang memakai sabu jadi diajak sekalian .

Setelah selesai dari menggunakan narkoba jenis shabu shabu, Basir Lubis meminta sabu kepada Terdakwa Freddy Edward Simarmata lalu memberikan dengan menyuruh Saksi basir mengambil dan membawa 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu Shabu Tersebut lalu pergi pulang.

 Selanjutnya Pada hari Selasa 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Saksi Basir Lubis ditangkap anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) juga bertanya mengenai teman Saksi Basir Lubis bernama Fredy Edward Simarmata tempat Basir Lubis mendapatkan 1 (satu) paket kecil sabu dalam penguasaan Saksi Basir Lubis .

Kemudian Pada Hari Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Sebuah Rumah Jalan Pelita Balam KM 22 Desa Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir melakukan menggerebek lalu melakukan pengamanan terhadap Saksi Fredy Edward Simarmatabersama dengan seorang wanita bernama Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo warna Biru Milik Terdakwa Freddy Edward Simarmata satu Unit Handphone Merek Oppo Warna Biru, Uang Tunai Sebesar Rp.520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Adapun dalam dakwaan jaksa terhadap ketiga terdakwa masing-masing dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), dakwaan kedua diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dakwaan ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.