Ada Apa? Satpol PP Bungkam, PT MMI Jalan Mandor Di Duga Lecehkan Surat Himbauan Camat Dan Lurah Untuk Tidak Beroperasi
Kabar Medan - Amatan awak media Bangunan PT MMI yang berada di Jalan Mandor Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur Masih beroperasi.
Tampak Puluhan Kereta dan Mobil Parkir di dalam Gudang tersebut, membuktikan bahwa adanya Aktifitas Perkantoran dalam bangunan tersebut, padahal berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa :
Baca Juga :
Berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha Sebagai Gudang Dan kantor Tempat Usaha.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Peduli Keadilan mengatakan bahwa berdasar Hasil Investigasi kami bahwa bangunan ini tidak memiliki PBG dan perizinan bahkan Lurah Pulo Brayan Darat 1 sudah menyurati dan menghimbau Pihak PT MMI agar tidak melakukan Aktifitas kegiatan pergudangan maupun perkantoran
"Ada apa PT MMI masih melakukan Aktifitas kegiatan padahal Lurah sudah menghimbau agar tidak boleh ada Aktifitas apapun dan berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha Sebagai Gudang Dan kantor Tempat Usaha," ungkapnya, Rabu (11/9/2024).
Lanjut Rahmad mengatakan tidak hanya Pihak Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Pihak Kecamatan Medan Timur juga sudah menyurati PT MMI agar menghentikan kegiataannya
"Pemko Medan sudah kehilangan Wibawa, PT MMI tidak mengindahkan surat Lurah dan Camat, sedangkan Satpol PP Kota Medan sebagai Penegak Perda "Adem Ayem", ada drama apa ini?, pungkasnya.**