Saat Menjabat Gubsu, Edy Rahmayadi Tergugat 4 Atas Pembelian Medan Club Hingga Melukai Hati Warga Miskin
Photo : Edy Rahmayadi
Kabar Medan - Awak media sebelumnya pernah melakukan pemberitaan bahwa, Pembelian Medan Club senilai Rp Rp457.420.430.420 oleh Pemprovsu di tolak keras oleh Komite Rakyat Bersatu (KRB) karena dinilai melukai hati rakyat miskin Kota Medan
Johan Merdeka dan Bhoy mewakili KRB mengatakan Edy Rahmayadi tidak memiliki sense of Crise karena membeli Medan Club di saat rakyat baru saja pulih pasca pandemi, Selasa (20/12/2022)
Baca Juga :
"Pembelian Medan Club senilai Rp Rp457.420.430.420 melukai hati rakyat miskin di Sumatera Utara, apa urgensinya bagi kesejahteraan rakyat pembelian tersebut," ungkapnya kesal
Lanjut Johan Merdeka alasan pembelian Medan Club untuk perluasan Kantor Gubernur Sumatera Utara sangat tidak masuk akal, karena di era Syamsul Arifin menjabat Gubernur Sumatera Utara sudah ada lahan yang di beli dan di bayar ke Menteri Keuangan melalui PTPN 2 untuk kantor Gubernur Sumut di Jalan Pancing
"Sudahilah mengakali uang rakyat, untuk kepentingan siapa pembelian Medan Club senilai Rp 600 Miliar," ujarnya
Bersamaan, Bhoy meminta KPK untuk memantau pembelian Medan Club senilai Rp 600 Milyar karena di duga ada pemufakatan jahat dan berbau korupsi
"Kita berharap KPK turun ke Sumatera Utara untuk memantau Pembelian Medan Club senilai Rp 600 Milyar," pungkasnya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Medan Club dijual asetnya senilai Rp457.420.430.420. Dengan pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD tahun 2022 dan 2023.
Pada tahun 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp300.000.000.000 pada 7 Desember 2022. Kemudian, tahap kedua pelunasan dilakukan pada 13 Januari 2023, Rp157.420.430.420.
Selain itu, Pemprov Sumut juga rencana akan membeli lahan di samping Medan Club, yang merupakan rumah kosong. Pihak Pemprov Sumut sudah menyurati pemilik bangunan rumah tersebut dalam rangka melobi untuk proses pembelian lahan.
Nantinya, kantor Gubernur Sumut akan terintegrasi hingga ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Jalan Cik Ditiro Medan. Kelak nanti, kantor Gubernur Sumut akan tampak luas dan megah.
Untuk saat ini, Pemprov Sumut terlebih dahulu akan melakukan Detail Engineering Design (DED) lahan. DED artinya, rancangan bangunan rinci. Untuk DED dianggarkan Rp500 juta menggunakan APBD Sumut tahun 2023.
Untuk diketahui, Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat pengurus perkumpulan Medan Club Rp442,9 miliar ke PN Medan.
T Akhmad Syamrah selaku kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.
Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai tergugat I dan II, Kepala Kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara tergugat I dan tergugat II sebagai pengurus perkumpulan Medan Club dengan tergugat IV selaku Gubernur Sumatera Utara.**







