Di Duga "Kumpul Kebo" Vito Sinaga Bersama Pacarnya, Ivana Meylanda Saragih, Ustadz Rizqi Habibullah Angkat Bicara

Di Duga "Kumpul Kebo" Vito Sinaga Bersama Pacarnya, Ivana Meylanda Saragih, Ustadz Rizqi Habibullah Angkat Bicara

Photo : Ustadz Rizqi Habibullah

Kabar Medan - Indonesia kini punya aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo. Regulasi itu telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Vito Sinaga, seorang seleb TikTok dan YouTuber asal Medan, Sumatera Utara, dikenal luas berkat konten-konten lucu dan menarik yang sering ia buat bersama pacarnya, Ivana Meylanda Saragih.

Namun, kedua pasangan ini kerap dijuluki pasangan aneh karena keduanya dikabarkan belum menikah tapi sudah tinggal bersama alias kumpul Kebo.

Hal Ini membuat Ustad Rizqi Habibullah Angkat Bicara terkait Dugaan Kumpul Kebo Vito Sinaga. 

Untuk diketahui, kohabitasi atau kumpul kebo merupakan hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan. Kumpul kebo berasal dari kata koempoel gebouw. Dalam Bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah. Kata Gebouw kemudian dipelesetkan menjadi kebo alias kerbau dalam Bahasa Jawa. Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai.

Ustadz Rizqi Habibullah dalam Akun Tiktoknya mengatakan dirinya bahwa Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan. Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana.

Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.

Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta.

Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Sedangkan menurut Pasal 412, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda. Adapun hukuman kurungan yaitu maksimal 6 bulan sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Lanjut Ustadz Rizqi mengatakan bahwa tidak hanya Islam yang melarang perzinahan namun di Kristen pun istilah melarang perzinahan atau kumpul kebo

"Kita tidak mau Kumpul Kebo yang dilakukan Vito Sinaga itu dianggap biasa - biasa saja, karena Ini akan menjadi persoalan bagi anak anak generasi muda kedepannya kedepannya," ungkapnya,   Sabtu (14/9/2024)

Ustadz Rizqi juga mengatakan bahwa dirinya meminta kepada jiran Tetangga Vito Sinaga untuk melaporkan praktek Kumpul Kebo yang dilakukan Vito Sinaga kepada pihak terkait.

"Kita himbau jiran Tetangga melaporkan Vito Sinaga terkait Praktek Kumpul Kebo agar menjadi efek jera untuk generasi anak anak muda kedepannya bahwa kumpul Kebo adalah praktek yang dilarang oleh Hukum agama maupun hukum di negeri Republik Indonesia," pungkasnya. 

Sebelumnya Pasangan Vito Sinaga dan Ivana jadi viral usai hadir di podcast Denny Sumargo.

Melalui wawancara podcastnya, Denny menanyakan tentang status hubungan keduanya yaitu Vito Sinaga bersama pacarnya, Ivana Meylanda Saragih.

"Kalian itu beneran kumpul kebo atau cuma gimik kalian, atau itu memang hujatan dari warganet yang asal-asalan saja?" tanya Denny, seperti dilansir RBG.id dari kanal YouTube Denny Sumargo pada Kamis, 12 September 2024.

Saat menjawab pertanyaan dari Denny Sumargo, Vito Sinaga mengklarifikasi ia dan Ivana Meylanda Saragih belum menikah.**