Dampak Dari Ketidaknetrilasnya Seorang ASN, Oknum Camat Di Rohil Dilaporkan ke Bawaslu

Rohil –Suhu politik Pilkada Rohil 2024 jelang nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Ke KPU Rohil semakin menjadi-jadi . Bagaimana tidak, seorang Camat disalah satu Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Rohil dengan terang-terangan ikut mengantarkan salah satu Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saat melakukan pendaftaran berlangsung.
Seperti yang dilakukan Oknum Camat Tanah Putih Tanjung Melawan-Rokan Hilir ini melakukan apel untuk keberangkatan warganya pelantikan kosgoro dan menghadiri Calon Bupati Afrizal Sintong melakukan pendaftaran ke KPU pada 29 Agustus 2024. Atas tindakannya tersebut sang camat kini dilaporkan warga ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) .
Hal ini disampaikan Syukur Salah Satu Warga Kabupaten Rokan Hilir bersama Kuasa Hukumnya Boy Mono Indra Hutabarat SH Kepada awak media, laporan terhadap oknum Camat di Kabupaten Rohil atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah kami sampaikan ke Bawaslu pada 10 September 2024 kemarin.
Dalam laporannya ke Kantor Bawaslu Rohil, Kata Kuasa Hukum Boy Mono Indra Hutabarat SH bahwa oknum camat itu sengaja memberi dukungan dengan membawa peserta kasgoro yang bertepatan pendaftaran Calon Bupati Afrizal Sintong, ditambah lagi oknum camat memakai baju kasgoro, ini dibuktikan dengan video yang beredar dipostingan akun facebok Rahmat Pantun (Muhammad Sarbaini). Ucap Boy Mono, Jum'at 13 September 2024.
Menurut dia, hal itu tidaklah mencerminkan sebagai abdi negara, oknum camat yang notabenenya adalah pengayoman semua masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut sampai tuntas. Ungkapnya.