PT MMI "Dzholimi Warga", DPP PDN Kecam Pernyataan Albena : "Satpol-PP Dalam Bertindak Terganggu Akibat Kegiatan PON XXI"
Photo : Ustadz Reza Mangunsong Spdi
Kabar Medan - Ustadz Reza Mangunsong SPdi, bersama warga dan ustadz ustadz kota Medan yang tergabung dalam lembaga Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Dai Negeri (DPP - PDN) angkat bicara tentang bangunan PT MMI yang berada di Jalan Mandor Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur Masih beroperasi, padahal berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha Sebagai Gudang Dan kantor Tempat Usaha.
"DPP PDN Kecam Pernyataan Albena yang mengatakan bahwa "Satpol-PP Dalam Bertindak Terganggu Akibat Kegiatan PON XXI," ungkapnya, Rabu (11/9/2024)
Baca Juga :
Lanjut Ustadz Reza Mangunsong mengatakan Warga sudah terdzholimi Atas keberadaan PT MMI yang sudah meresahkan warga
"Bahwa satpol PP saat ini sedang main drama, Jangan sampai Warga bersama DPP PDN melakukan Aksi," katanya.
Sebelumnya di beritakan, Amatan awak media Bangunan PT MMI yang berada di Jalan Mandor Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur Masih beroperasi.
Tampak Puluhan Kereta dan Mobil Parkir di dalam Gudang tersebut, membuktikan bahwa adanya Aktifitas Perkantoran dalam bangunan tersebut, padahal berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa :
Berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha Sebagai Gudang Dan kantor Tempat Usaha.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Peduli Keadilan mengatakan bahwa berdasar Hasil Investigasi kami bahwa bangunan ini tidak memiliki PBG dan perizinan bahkan Lurah Pulo Brayan Darat 1 sudah menyurati dan menghimbau Pihak PT MMI agar tidak melakukan Aktifitas kegiatan pergudangan maupun perkantoran
"Ada apa PT MMI masih melakukan Aktifitas kegiatan padahal Lurah sudah menghimbau agar tidak boleh ada Aktifitas apapun dan berdasarkan hasil Rapat Kordinasi OPD Tekhnis Kota Medan pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dI ruang Rapat Satpol PP Kota Medan bahwa PT MMI tidak memiliki persyaratan Perizinan berusaha Sebagai Gudang Dan kantor Tempat Usaha," ungkapnya, Rabu (11/9/2024).**







