Gawat Dahhh...Adakan Silaturahmi Berkedok Kampanye di Kecamatan Kubu! Afrizal Sintong Minta Menangkan Orang Kubu Maju Pilkada 2024
Rohil -- Meski penetapan pasangan calon peserta Pilkada Rohil Tahun 2024 belum dilakukan rapat pleno pengundian nomor urut maupun jadwal kampanye oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil, namun secara terang-terangan dilakukan oleh salah satu pasangan peserta calon mengadakan silaturahmi berkedok kampanye kemasyarakat.
Seperti video yang beredar disosial media, tampak Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong selaku calon petahana bersama Ketua TP. PKK Rokan Hilir Sanimar mengadakan acara silaturahmi ke masyarakat Kecamatan Kubu dan masyarakat Kecamatan Kubu Babussalam dengan antusias disambut ratusan masyarakat didua kecamatan pada Senin, 9 September 2024 kemarin.
Dalam acara tersebut Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong berpidato sambil mengarahkan agar semua yang hadir bekerjasama dan bersatu untuk memilih Setiawan orang kubu sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir. Saya sengaja milih Setiawan orang asli kubu tinggal sekarang dibagan batu, untuk bagaimana memenangkan satu saat orang kubu yang maju pilkada tahun 2024.
" Kami masih ingat pilkada 2020, kalau kemarin saya menang dikubu ini cuma 500 suara global dari Suyatno ( Mantan Bupati),waktu itu saya menang 50 suara dari Suyatno" Kata Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong .
Pak Yetno jadi bupati mungkin baru dua kali ke kubu,Kalau saya sudah 20 kali kekubu ko, jalan waktu itu antri semua,rusak semua,hancur semua, sekarang sedikit demi sedikit jalan sudah kita rasakan semua . Ucap Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang diberi tepuk tangan ratusan warga.
Acara silaturahmi dilakukan dirumah Guru Nanang selaku Alibait yang berdomisili di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir itu dihadiri ratusan Masyarakat Kepenghuluan Teluk Piyai kecamatan Kubu dan tampak hadir Camat Kubu, Camat Kuba, PKK, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPKep, Kadus dan RT/RW.
Menanggapi video yang beredar itu Aktivis Pejuang Perubahan Rokan Hilir, Abdul Rab menyebutkan bahwa apa yang dilakukan bupati Afrizal Sintong adalah curi start kampanye dan melanggar Undang -Undang. padahal larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya.
Larangan tersebut juga dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp.1 juta.
Perihal larangan kampanye pilkada di luar masa kampanye juga diatur melalui Peraturan KPU 4/2017 dan perubahannya. Pasal 68 ayat (1) huruf i Peraturan KPU 4/2017 mengatur hal serupa bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Jika dilanggar, kampanye di luar jadwal adalah merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebut Abdul Rab dengan tegas.
Abdul Rab menambahkan perbuatan tersebut diduga bahwa incumben saat ini sudah ada rasa ketakutan untuk kalah sehingga menghalalkan segala cara untuk menang, namun masayarakat sudah pintar dan tau apa yang telah di bangun di Rokan Hilir selama 3 Tahun ini.
"Banyak masalah hukum dan banyak janji yang tidak ditepati,sehingga mau apapun dilakukan untuk kampanye dan buat janji - janji lagi masyarakat sudah muak dan ingin perubahan yang signifikan untuk Rokan Hilir kedepannya". Sebut Abdul Rab menutup peryataannya.