Gelar RDP, Komisi 4 DPRD Kota Medan Tolak Parkir Berlangganan, Jukirnya Di Gaji Di Bawah UMK, Aktifis Minta Wasnaker Periksa Vendor

Gelar RDP, Komisi 4 DPRD Kota Medan Tolak Parkir Berlangganan, Jukirnya Di Gaji Di Bawah UMK, Aktifis Minta Wasnaker Periksa Vendor

Photo : RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan.

Kabar Medan - Sudah 2 (Dua) kali Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah sebelumnya di Skors kemudian dilanjutkan kembali dI Ruangan Banmus Lantai 2 (Dua), Selasa (10/9/2024)

RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan Di pimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak juga dihadiri Anggota DPRD lainnya yaitu Antonius Tumanggor, Burhanuddin Sitepu, Edwin Sugesti Nasution, Dedy Aksyari.

Amatan awak media, Paul Mei Anton Simanjuntak sempat kesal kepada Kabag Hukum Pemko Medan karena seolah olah tidak mengerti hukum karena penggajian Juru Parkir di bawah UMK dan tidak ada tidak ada harmonisasi dengan Kemenkumham RI pada saat eksaminasi Perwal

"Kabag Hukum apakah tidak mengerti terkait pembuatan Perwal Parkir Berlangganan, Apalagi ada Jukir Parkir berlangganan di gaji di bawah UMK yaitu Rp 1,6 juta, ini dzhalim namanya," ungkapnya. 

Yunita Sari, S.H Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan  mengatakan bahwa pembuatan Perwal Parkir Berlangganan sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada

"Pembuatan Perwal Parkir Berlangganan tidak ada yang melanggar aturan dan sudah sesuai aturan," katanya

Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara (GMPC Sumut) dalam RDP tersebut juga tidak menyetujui pemberlakuan sistem parkir berlangganan yang diterapkan mulai 1 Juni 2024 di Kota Medan, Sumatera Utara. 

"GMPC Sumut secara tegas menolak pemberlakuan parkir berlangganan sebelum Pemkot Medan melakukan perbaikan dan pembenahan administrasi," ucap Dedi Harvi Syaharie

Menurutnya parkir berlangganan ini cuma atas dasar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan. 

Pihaknya juga tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir, dan pencetakan barcode parkir berlangganan sebesar Rp20 miliar dalam P-APBD Kota Medan 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan, yakni Rp90.000 per tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun roda empat, dan Rp170.000 per tahun truk per bus.

Untuk mendapatkan layanan parkir berlangganan, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus berbentuk barcode dari Dinas Perhubungan Kota Medan. 

"Argumentasi penolakan ini adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan mal-administrasi dan masih banyak terjadi kericuhan dilapangan, masih ada pengutipan manual, monopoli oleh Perusahaan Vendor, tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat  bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan

Rahmadsyah meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumut (Wasnaker) Periksa Vendor Parkir Berlangganan yang menggaji Jukir Di Bawah UMK

"Kita Minta Wasnaker Periksa Vendor Parkir Berlangganan yang menggaji Jukir Di bawah UMK," ularnya.

Amatan awak media Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan meminta agar Parkir Berlangganan di tunda

"Kita akan Rapat Internal Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk membuat Rekemondasi," katanya sambil menutup RDP. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya mengemukakan, pelaksanaan parkir berlangganan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah sehingga ketentuan pemungutannya telah diatur melalui Perda," kata Bobby.

Sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim juga meminta Pemko Medan meninjau ulang Perwal Parkir Berlangganan. Menurutnya Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Perwal merupakan produk turunan dari peraturan daerah (perda), sementara Perda Kota Medan terkait parkir berlangganan belum ada," ujarnya beberapa waktu lalu.**