Aktivis Dukung Eksekusi Hutan Negara
Ervin Rizaldi Dikonfirmasi Lahan Sitaan Negara Dikuasai Terdakwa di Rohil Bungkam
Kabar Lingkungan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Riau, Ervin Rizaldi dikonfirmasi mengenai lahan negara yang disita dari anggota DPRD Prov Riau, Ir Siswaja Muljadi alias Aseng dalam kasus perambahan dan pengrusakan hutan negara secara ilegal membisu alias bungkam.
Beberapa kali dihubungi dia tidak menjawab, bahkan terkesan menutup diri dari media sementara lahan itu berdasarkan putusan MA dikembalikan kepada negara, namun saat ini dikuasai oleh pelaku yang sudah dihukum 1 tahun dan saat ini lahan itu kabarnya dikuasai terdakwa kembali.
Aktivis lingkungan Ir Ganda Mora, M.Si mendukung eksekusi terhadap putusan MA No 2510 K/PID.SUS/2015 yang menyatakan menghukum terdakwa Aseng dan lahan seluas 453 Hektare dirampas untuk dikembalkan kepada negara melaui dinas Kehutanan.
"Kita mendukung putusan tersebut dan sudah sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Ganda, Senin (10/6/19).
Dikatakan Ganda apapun polemik dalam putusan yang terkait lahan tersebut Aktivis tetap berpedoman pada UU 41 dimana setiap orang atau kelompok mengusai atau merusak lahan negara maka dihukum sesuai UU ini.
"Ada pidana dan lahannya harus dikembalikan pada negara, jadi putusan ini sudah tepat dan kita dukung," katanaya.
Baca Juga :
Dan lahan itu sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan lahan tersebut harus dikembalikan pada negara sesuai putusan maka "Kita minta Kehutanan mengelola untuk dikembalikan ke funsi awal," Pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari lokasi tersebut yang terletak di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Riau, laan tersebut dikuasai oleh Ir Siswaja Muljadi alias Aseng, sementara hukum leks spesialis jelas mengatakan kalau hukuman itu tidak bisa di robah - robah.**Jho