Diduga Menggunakan Kewenangan Program Sebelum Tahapan Pilkada ,Paslon Petahana Afrizal Sintong Dilaporkan Warga ke Bawaslu

Diduga Menggunakan Kewenangan Program Sebelum Tahapan Pilkada ,Paslon Petahana Afrizal Sintong Dilaporkan Warga ke Bawaslu

Rohil - Pasca pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Rohil 2024, Seorang warga  bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon Petahana Afrizal Sintong ke Bawaslu.

 

Laporan yang disampaikan tersebut terkait adanya penerbitan Surat Edaran Perubahan besaran Insentif RT, RW, Tunjangan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan Tunjangan Tenaga Teknis Kepenghuluan Se-kabupaten Rokan Hilir.

Adapun penyampaian laporan itu bernomor : 001 /PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 dengan terlapor Afrizal Sintong dan pelapor atas nama Al alias Bani selaku warga Rokan Hilir.

Kuasa hukum Agus Parulian Purba Siboro SH  mengatakan bahwa terkait laporan kliennya ke bawaslu itu mengenai dugaan pelanggaran paslon Petahana menyalahgunakan kewenangan program dan kegiatan sebelum tahapan Pilkada berlangsung .

Menurutnya, kewenangan program yang dikeluarkan Paslon Petahana salah satunya Surat Edaran Bupati Rohil dengan Nomor : 100/DMPK/2024/233 tertanggal 30 Agustus 2024 yang beredar luas disosial media belum masuk masa tahapan Pilkada

Untuk laporan ke Bawaslu sudah kami sampaikan kemarin Senin 2 September 2024. barang bukti maupun berkas sudah kami dilampirkan dalam laporan dugaan pelanggaran tersebut. Kata Agus menjelaskan kepada awak media.Selasa 3 September 2024

Jadi , kami merasa paslon petahana ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 tentang larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan tanggal penetapan paslon terpilih. 

Dalam hal pelanggaran itu, kami minta KPU Rohil agar dapat memberikan sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 . Tegasnya Agus Parulian Purba Siboro SH usai mendampingi Kliennya menunjukkan bukti laporan dari Bawaslu Rohil.