Jualan Barcode Parkir Berlangganan Tetap Lanjut, Suara Wakil Rakyat Ketua DPRD Medan Diabaikan

Jualan Barcode Parkir Berlangganan Tetap Lanjut, Suara Wakil Rakyat Ketua DPRD Medan Diabaikan

Photo : surat bernomor 000.1.11/4529 tanggal 24 Juni 2024 yang dikeluarkan Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting

Kabar Medan - Awak media mendapatkan photo sebuah surat bernomor 000.1.11/4529 tanggal 24 Juni 2024 yang dikeluarkan Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting menginstruksikan untuk melakukan pendataan kendaraan dinas maupun pribadi milik sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan.

Mulai dari plat kendaraan, nama sesuai STNK, nama sesuai KTP dan foto kendaraan sisi depan. Data-data tersebut dimaksudkan agar diserahkan kepada Dishub Medan beserta uang retribusi parkir tahunan yang langsung diserahkan ke rekening pribadi Bendahara Penerimaan Dishub Medan.

Amatan awak Walau tanpa Persetujuan DPRD Kota Medan, Jualan Barcode Parkir Berlangganan tetap berlanjut hingga saat ini.

Topan Ginting Sekretaris Daerah Kota Medan saat di Konfirmasi Awak media melalui Pesan WA tak dibalas.

Sebelumnya Ketua DPRD Medan Hasyim SE angkat bicara klarifikasi atas pernyataan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menyebut pemberlakuan Parkir berlangganan merupakan persetujuannya dan sudah melalui ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub menyebut Hasyim sudah menyetujui melalui ketok Palu terkait pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan Dishub itu sudah beredar di Medsos,” tandas Hasyim, Selasa (16/7) menyikapi vidio beredar di medsos.

Ditegaskan Hasyim SE, Dianya selaku Ketua DPRD Medan tidak pernah menyetujui Parkir berlangganan apalagi disahkan menjadi Perda. “Itu penyataan menyesatkan dan mengada ngada dan perlu diklarifikasi,” tegas Hasyim SE yang juga Ketua DPRD Medan itu.

Ditambahkan Hasyim, terkait Parkir berlangganan di Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemko Medan. “Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Seiring pernyataan oknum Dishub, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medab Iswar harus meluruskan kepada masyrakatat,” ungkapnya.

Diketahui, dalam vidio beredar, oknum Dishub bernama Sulkani Lubis memaksa pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan tidak diperbolehkan parkir.

Dalam vidio, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok Palu oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.**