Sepekan Ops Antik, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba 1 Pidum

Sepekan Ops Antik, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba 1 Pidum

Konfrensi Pers Mapolres Inhu Tentang Pengungkapan Belasan Kasus.

INHU - Sepekan operasi Antik di wilayah hukum Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) Riau, 14 kasus Narkoba dan 1 kasus pidana umum (Pidum) karena percobaan pembunuhan berhasil diungkap. 

Prestasi ini dirangkum dalam rangkaian operasi antik dari jajaran Mapolsek dan Mapolres sejak tanggal 19 hingga 26 Juli 2024 didominasi perkara narkoba. 

Operasi Antik akan berakhir 2 Agustus 2024 mendatang, 

Keterangan Pers yang dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar diwakili Waka Polres Kompol Manapar Situmeang didampingi KBO Satreskrim, Iptu Ario Setyadi, PS Kaurmintu Satres Narkoba, Aiptu Kalbinur dan PS Kasubsi Penmas Polres Aiptu Misran, Jumat, 26 Juli 2024 mengatakan, 14 pengungkapan kasus narkoba ini menyeret 20 orang tersangka yang ditangkap. 

Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Polisi, tercatat seberat 38,9 gram dan 8 butir pil ekstasi.

Dengan demikian, total kasus yang berhasil diungkap sejak awal operasi Anti 12 Juli 2024 kemarin, Polres Inhu dan jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 26 kasus narkoba, 32 orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 645,51 gram serta 126 butir pil ekstasi.

"Kita berharap peredaran narkotika bisa ditekan," kata Waka Polres yang baru beberapa hari betugas di Polres Inhu.

Selain kasus narkoba, Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan pelaku kasus pidana umum percobaan pembunuhan kepada korban inisial FR (33) warga asal Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu.

Percobaan pembunuhan dengan cara meracuni air minum korban inisial FU (27) warga asal Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat ini terjadi sekitar pukul 10.00 Wib, Jumat, (19/7) di areal perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) lalu ditangkap, Sabtu (20/7). 

Kepada Polisi tersangka mengaku motif perencanaan pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati kepada korban yang sudah menikah namun tidak mau pindah rumah ke perumahan keluarga yang sudah disiapkan Perusahaan.

Sebab, korban dan pelaku sesama karyawan tapi masih tinggal serumah di Perumahan karyawan PT TPP di Desa Sungai Air Putih Kecamatan Sungai Lala.

"Karena pelaku sudah menikah, pelaku minta korban untuk pindah rumah ke blok lain namun korban tak juga pindah," sebut Wakapolres tentang motif rencana pembunuhan. 

Rencana pembunuhan dilakukan Kamis 18 Juli 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB dengan cara memasukan racun kayu sebanyak dua sendok kedalam jirigen tempat air minum yang biasa dibawa korban kerja.

Bahkan paginya sebelum korban berangkat kerja, pelaku kembali memasukan racun kayu ke dalam magig com dan kuali berisi gulai ayam yang masih berada diatas kompor milik korban.

Rencana pembunuhan mulai terungkap sekitar pukul 10.00 WIB korban meneguk air minum beracun lalu mengeluh pusing dan mual, kemudian kejang-kejang.

Melihat kondisi itu, teman-teman kerja korban berusaha membantu korban dan melarikannya ke Puskesmas terdekat dengan hasil diagnosa korban keracunan dan hingga saat ini korban masih dirawat secara intensif oleh pihak medis.

Disisi lain, masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu sehingga dalam hitungan menit unit Reskrim tiba di lokasi kejadian untuk penyelidikan sehingga ke esokan hari berujung ke penangkapan pelaku. "Pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan ditemukan juga dikamar pelaku botol racun kayu yang digunakan untuk membunuh korban," papar Polisi. (krc).