Polsek Bagan Sinembah Sita 5 Kg Ganja Dari 2 Pria yang Ditangkap di Perkebunan Sawit

Polsek Bagan Sinembah Sita 5 Kg Ganja Dari 2 Pria yang Ditangkap di Perkebunan Sawit

Rohil - Satreskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di Jalan H. Adnan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.  Dari tangan dua pengedar itu polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram.

 

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SH SIK, MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Imron Teheri S.Sos, MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Renaldy Yudhistira Indrasari S.Tr.K dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki-laki usai sedang transaksi ganja seberat 5 kilogram diperkebunan warga.

Dua orang laki-laki tersebut inisial RS alias Roby (42) warga Jl. Nangka Gang Kelapa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah sedangkan MI alias Idris (42) warga Jalan Tuba III Gang Kartika Nomor 3 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan Provinsi Sumut .

 IPTU Renaldy mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, Senin 18 Juli 2024 Sekira pukul 22.00 WIB terkait adanya transaksi Narkotika di sebuah perkebunan milik warga yang berada di JL. H. Adnan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. 

Dari hasil informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan ke daerah yang di maksud dan mencurigai salah seorang laki-laki yang diduga usai melakukan transaksi Narkotika. Ucapnya.

"Tim melakukan pengamatan terhadap seorang laki-laki. Setelah diamankan, laki-laki tersebut mengaku bernama RS, Setelah dilakukan penggeledahan menemukan 5 (lima) Paket besar narkotika di duga berisi Ganja Kering dan mendapati 1 Unit Hp Merk VIVO warna Hitam dikantong saku celana," Tuturnya IPTU Renaldy.

Dari hasil keterangan RS ini mengatakan bahwa dia mendapatkan Narkotika jenis ganja dari seseorang yang dikenal bernama Mi Alias Idris, kemudian setelah itu Tim Opsnal gerak cepat melakukan pengembangan hasilnya Pelaku MI berhasil kami amankan.

 Lebih lanjut IPTU Renaldy mengatakan, hasil introgasi MI mengaku mendapatkan ganja tersebut dibeli dari wilayah Medan dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 1.5 Juta dan dijual kembali kepada pelaku RS yang menunggu di Bagan Sinembah sebesar Rp. 3 Juta, jadi ganja ini dibawa pakai becak sepeda motor mulai dari Medan Kewilayah Bagan Sinembah.

Para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah dan untuk ancaman pasal yang disangkakan, keduanya dikenakan Pasal 114 Jo pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya .