Cari Panggung Demo Kasus Jembatan Waterfront City Sudah Inkracht, Indra Pomi; Kesabaran Manusia Itu Ada Batasnya
Kabar Pekanbaru - Menanggapi kasus yang sudah inkracht di Mahkamah Agung dalam kasus korupsi proyek Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar, dan di demo oleh Cipayung Plus Pekanbaru, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menanggapi dengan santai “orang sabar itu Insya Allah dikasihinya,” kata Indra, kemarin Kamis (18/7/24).
Walau kasus proyek Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar, diungkit-ungkit diduga dengan niat tertentu dan ada pesanan, Indra hanya heran apa maksud dan orang yang dibelakang aksi itu.
Ketika ditanya apakah Indra Pomi tidak melakukan upaya hukum kepada orang yang memojokkan dirinya dengan maksud tertentu, dia hanya menjawab “mungkin tidak”.
Namun ketika didesak awak media terhadap upaya merendahkan terhadap seseorang Indra Pomi Nasution, hanya menjawab “kesabaran manusia itu tentu ada batasnya?”.
Pemberitaan oleh Cipayung Plus Pekanbaru, yang dinilai banyak pihak hanya mencari-cari cara memojokkan orang dan terkesan pesanan guna menyudutkan seseorang, hanya mencari panggung.
Sementara Korupsi proyek pembangunan jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2011-2016 seperti yang diketahui publik sudah selesai disidangkan (inkracht).
Kabarnya dalam kasus tersebut posisi Indra Pomi adalah sebagai saksi, tentunya sebagai warga negara yang baik dia mengikuti seluruh proses persidangan sampai selesai.
Yang lebih aneh kata Arif, Cipayung Plus Pekanbaru itu malah melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Riau (11 Juli 2024) dengan menuding Indra Pomi bersalah, “ini pesanan seseorang atau ingin mencemarkan nama baik pejabat?. Tuduhan ini kami nilai sangat tendensius dan meresahkan publik,” katanya.
Terkait dugaan pencemaran nama baik pejabat ini pakar hukum dari Universitas Riau (UNRI) di Riau Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum., ikut memberikan pandangan hukumnya.
“Dengan melakukan demo dan pelaporan serta pemasangan spanduk-spanduk yang terkesan menyudutkan dan sudah mengarah ke tendensius itu sangatlah merugikan seseorang, itu bisa dilaporkan,” katanya dalam sebuah wawancara dengan wartawan.
"Tentunya pihak yang merasa dirugikan bisa saja melakukan pelaporan dengan delik penghinaan seperti disebutkan pada pasal 310 KUHP. Kemudian unsur penghinaan tersebut dapat dibuktikan di pengadilan apakah ada niat tertentu atas tuduhan kepada seseorang tersebut,” pungkasnya.**