Bawaslu Proses 38 Penyelenggara Pemilu 2019 di Riau yang Melanggar Aturan

Bawaslu Proses 38 Penyelenggara Pemilu 2019 di Riau yang Melanggar Aturan

Kabarriau.com Pekanbaru - Sepanjang tahapan Pemilu 2019 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapaten Kota di Riau, terhitung sejak 17 Agustus 2018 hingga 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, melakukan upaya hukum terhadap 38 orang oknum penyelenggara Pemilu yang melanggar hukum dan kode etik dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Ketiga puluh delapan oknum penyelenggara yang melakukan pelanggaran hukum atau kode etik tersebut, diantaranya terdapat 14 oknum anggota (PPK) Panitia Pemilihan Kecamatan, Panwascam 16 orang dan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 8 orang.

"Totalnya ada 38 orang oknum penyelenggara yang sudah kita serahkan ke penyidik Sentra Gakkumdu kabupaten kota di Riau, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam jumpa pers dengan awak media seusai buka puasa bersama di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin 27 Mei 2019.

Selain itu pada 19 Mei 2019 lalu, Bawaslu Riau telah meminta KPU Riau untuk menjawab surat resmi Bawaslu Riau tentang adanya salah input KPU Riau khusus suara 02 (Prabowo-Sandi). Diamana ada 164 C1 pada sistem hitung (situng) KPU Riau bermasalah dan kesalahan itu baru hanya di Riau, belum termasuk seluruh Indonesia.

"Akan tetapi hingga saat ini KPU Riau tidak memberikan jawaban berapa persen salah hitung input suara 01 dan suara 02 di Pilpres 2019. Sehingga penilaian masyarakat dalam penghitungan KPU Riau benar ada masalah," tukas Rusidi Rusdan didampingi sejumlah Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau saat itu.

Kemudian Bawaslu Riau juga telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di Kabupaten Rokan Hulu. Setelah dilakukan sidang administrasi cepat, hasilnya Bawaslu Riau tidak menemukan adanya pelanggaran administarsi yang dilakukan KPPS setempat.

Sementara terkait adanya 3 laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakuka oknum PPK Kecamatan Tualang di Kabupaten Siak, Bawaslu Riau juga telah melakukan proses sidang cepat administrasi dan memutuskan bahwa dari fakta persidangan yang dilakukan Bawaslu pelapor tak bisa membuktikan kecurangan tersebut dan dinyatakan pihak Bawaslu Riau PPK Tualang tidak terbukti melakukan kesalahan.

Begitu juga terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Kuansing, Bawaslu Riau tengah meneruskan untuk dilakukan sidang pelanggaran kode etik terkait dugaan adanya pidana penyelenggara yang terlibat penggelembungan suara.

Sementara untuk kasus dugaan money politik di kabupaten Meranti, dua orang peserta penyelenggara tengah diputuskan hukuman 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, pada Selasa 4 Maret 2019 lalu, karena terbukti telah melakukan kampanye di tempat lembaga pendidikan.

"Belakangan terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, dan memutuskan terdawak tersebut tidak bersalah, kendati putusan tersebut tidak pernah diumumkan oleh pihak PT Riau," ungkap Rusidi Rusdan seraya para awak media untuk mempertanyakan hal tersebut ke majelis hakim PT Riau.

Selanjutnya, untuk dugaan money politic di kabupaten Kampar, yang melibatkan oknum isteri kepala desa di Kampar, kini tengah menjalani proses di Pengadilan Negeri Kampar yang saat ini masih menunggu putusan hakim setempat. Begitu juga dugaan kasus money politik di Kabupaten Inhu juga terdapat kasus yang sama yang saat ini masih tahap penyidikan oleh Sentra Gakkumdu Inhu.

Tak sampai disitu, Bawalu Riau juga telah merekomendasikan sebanyak 6.950 lembar C1 Plano atau secara nasional untuk diminta dikoreksi oleh KPU, sehingga pelaksanaan pengitungan suara secara nasinal bisa dipertanggunjawabkan dengan benar. "Kami menggaransi bahwa kinerja Bawaslu Riau dalam Pemilu 2019 ini sudah baik dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Rusidi Rusdan.