Miris, Ada Bangunan Tanpa PBG Tepat Di Depan Kantor Lurah Masjid Di Jalan Mahkamah Kecamatan Medan Kota
Miris, Ada Bangunan Tanpa PBG Tepat Di Depan Kantor Lurah Masjid Di Jalan Mahkamah Kecamatan Medan Kota
Medan - Amri Daeng Ketua FSP - PPMI Kota Medan angkat bicara terkait bangunan Tanpa PBG yang berada di depan kantor Lurah Mesjid Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga :
Amri Daeng meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Mahkamah Kecamatan Medan Kota
Betedar khabar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diketahui telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan.
"Saya minta kepada SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut. Info yang kita terima, Dinas PKPCKTR sudah menerbitkan SP3 atas bangunan itu. Jangan bertele-tele, segera bongkar," ucap Amri Daeng (11/7/2024).
Sebab selain melanggar aturan, kata Amri Daeng berdirinya bangunan tanpa PBG itu juga jelas-jelas telah merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, khususnya dari sektor perizinan bangunan.
Sementara saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD. Oleh sebab itu, Dedy juga meminta Dinas PKPCKTR untuk bekerja keras dalam memberikan sanksi tegas sesegera mungkin kepada para pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, termasuk pemilik bangunan tanpa PBG di Jalan Mahkamah
"Sebab saat ini kita sedang berlomba dengan percepatan pembangunan. Untuk itu semua OPD di lingkungan Pemko Medan harus mendukung upaya Wali Kota Medan tersebut. Salah satunya memaksimalkan PAD dari sektor PBG, dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan," ujarnya.
Dijelaskan Kawasan tersebut sejatinya kawasan tersebut bukanlah lokasi bisnis. Akan tetapi, kawasan Jalan Mahkamah tersebut masuk ke dalam kawasan permukiman warga.
"Sementara kalau dilihat dari bentuk bangunannya, maka bangunan itu jelas akan difungsikan sebagai tempat bisnis, tidak mungkin sebagai rumah tinggal. Itu jelas melanggar RTRW, maka wajar saja kalau bangunan itu tidak punya izin dan harus segera dibongkar," tegasnya
Amri Daeng pun mengaku kecewa dengan kinerja Kecamatan Medan Kota yang seolah melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan bangunan tanpa PBG yang terletak di depan kantor Lurah Mesjid meskipun telah berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas PKPCKTR, proses pembangunan masih terus berlanjut.
"Seharusnya kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pengawasan di daerah masing-masing dapat melakukan penegakan perda, bukan malah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan peraturan yang ada," pungkasnya.
RAJA IAN ANDOS LUBIS, S.STP,M.AP, Camat Medan Kota mengatakan sudah menyurati bangunan tersebut.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Tanah Galian bangunan tersebut berasal dari Galian Stadion Teladan
Alexander Sinulingga saat di konfirmasi awak media melalui pesan WA tidak menjawab.**