Terlibat Jual Beli Narkotika,2 Oknum Polisi Dituntut JPU Rohil Selama 7 Tahun Penjara

Terlibat Jual Beli Narkotika,2 Oknum Polisi Dituntut JPU Rohil Selama 7 Tahun Penjara

Rohil -- Lebih 3 Bulan lamanya persidangan kasus jual beli narkotika jenis Pil Ektasy yang melibatkan dua oknum Polisi Anggota Satnarkoba Polres Rokan Hilir Polda Riau memasuki agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ,Sidang tuntutan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Selasa 9 Juli 2024.

Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohil menuturkan dua oknum polisi berinisial Bripka NM Panjaitan dan Briptu SAS Siagian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut Para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 2 Milyar dan subsidair enam bulan," kata JPU Jupri Banjar Nahor SH saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Rohil.

Hal yang memberatkan Para Terdakwa dituntut penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 2 miliar. Bahwa para terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Inonesia yang seharusnya bertugas memberantas peredaran gelap narkotika namun dalam perkara ini justru terlibat dalam pembelian narkotika jenis ektasi. Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya perkara yang menjerat dua oknum Polisi Anggota Satnarkoba Polres Rokan Hilir pasca kematian Sdr Alm Briptu JD Situmorang (Anggota Polsek Pujud) dirumah sakit ataya usai minum-minuman keras dan gunakan narkotika jenis pil ekstasi di Cafe Aisyah Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024.

Dalam dakwaan JPU dihimpun , berawal pesanan minuman alkohol sebanyak 1 (satu) botol oleh SAS Siagian bersama Sdr Alm JD Situmorang dan NM Panjaitan serta seorang wanita pelayan cafe yang tidak diketahui Idientitasnya meminum bersama-sama, setelah itu SAS Siagian melihat wanita pelayan cafe memberikan pil ekstasi kedalam mulut Alm JD dan langsung pergi kebelakang kearah kamar mandi sembari membawa minuman botol aqua masing-masing ditangannya dan kembali lagi sambil berjoget didepan dekat speker.

Selanjutnya NM Panjaitan melanjutkan minum bersama I (DPO) dan SAS Siagian, Sdr I (DPO) membisikan kepada NM Panjaitan dan berkata “MASAK MINUM-MINUM AJA KITA" sambil menarik  kesamping Café dan dikeluarkan Uang Rp. 800.000 diserahkan kepada NM Panjaitan sambil berkata  "SURUH SI FAHMI NYARIKAN NGAPA LAE (Pil Extasi)" lalu NM Panjaitan menjawab“ IYALAH BIAR AKU COBA”.

Lebih Kurang 10 s/d 15 menit Saksi M. Fahmi Nasution datang menghampiri NM Panjaitan sambil menyerahkan bungkusan Plastik berisikan Narkotika Jenis Pil ektasi berjumlah 4 Sampai dengan 6 (enam) Butir langsung memasukanya kedalam saku celananya dan berjalan kembali dan masuk kedalam café lalu menarik Sdr I (DPO) memberikan bungkusan tersebut. Kemudian Sdr I (DPO) memberikan 2 (dua) butir namun hanya mengambil 1 (satu) butir digunakan atau konsumsi langsung, sambil berkata “SATU AJA DULU" 

Sekira Pukul 02.30 Wib, SAS Siagian menemui  Aisyah Ritonga (pemilik cafe) lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000 sambil berkata"kak, carikan obat dulu (Narkotika Jenis Pil Ekstasi)" lalu dijawab "ok, tunggu", sekira 10 menit kemudian Saksi M. Fahmi Nasution (suaminya) menemui SAS Siagian menyerahkan Pil ekstasi sebanyak 4 (empat) butir dan langsung pergi keluar cafe tepatnya didepan pintu cafe  bertemu Saksi Ramdahani sambil berkata "Bang bagilah obat kalau ada" lalu diserahkan ekstasi sebanyak 1/2 butir dengan cara mematahkannya dengan menggigit ekstasi itu pakai gigi jadi 2 bagian.

Kemudian sekira pukul 04.00 Wib, tiba-tiba SAS Siagian Alias Simon melihat Alm JD Situmorang berlari dari dalam keluar cafe masuk ke semak-semak diperkarangan samping café. beberapa orang yang mencoba menolong Alm JD sambil mengikutinya yang salah satunya adalah perempuan pelayan cafe yang tidak diketahui Idientitasnya, yang mana wanita pelayan itu mengucapakan kalimat "BANG JOHAN,HALU ITU,UDAH KETINGGIAN KALI KAYAKNYA ITU",

 Setelah mengejarnya mencoba menolongnya dan menarik Alm JD Situmorang dari semak dan membawanya kedalam cafe setelah kondisi Sdr Alm JD Situmorang sepertinya semakin memburuk, bahkan  makin seperti orang kesurupan bahkan sampai menyeruduk meja dan kursi yang ada di dalam cafe tersebut dan juga sampai berguling-guling.

Lalu NM Panjaitan bersama dengan SAS Siagian dan 2 (dua) orang yang tidak kenal  yang saat itu ada dicafe tersebut memutuskan untuk langsung membawa Alm JD Situmorang kerumah sakit selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib hari minggu 28 Januari 2024 dokter memberikan informasi bahwa Sdr Alm Johan Dani Situmorang meninggal dunia sekira pukul 11.00 Wib.

Tepatnya sekira pukul 11.00 Wib ,SAS Siagian  datang ke polres untuk menemui Pihak Si Propam Polres, dan setelah itu lihat NM Panjaitan juga datang,lalu diamankan oleh pihak dari Sub Dit Paminal Polda Riau.

Dalam dakwaan KESATU, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan KEDUA perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selanjutnya  dalam dakwaan KETIGA, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Isi Lampiran Dakwaan JPU. (Tim).