Hakim PN Rohil Kandaskan Eksepsi Dari Kuasa Hukum Saro Toto Nafo Hulu SH, Perkara Kliennya Lanjut Ke Pemeriksaan Saksi
Rohil -- Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir akhirnya menolak eksepsi atau keberatan dari Kuasa Hukum Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH atas terdakwa Aisyah Ritonga Cs pemilik cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih atas perkara tindak pidana narkotika ekstasi .Sidang putusan sela digelar pada Rabu,(3/07/2024).
Dalam Pertimbangan putusan Sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH berpendapat, Keberatan atau Eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan Penuntut Umum dinilai telah memenuhi syarat materil sebagaimana dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dengan telah uraikan dengan yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan memuat waktu tindak pidana dilakukan (tempus delictie) serta memuat tempat tindak pidana dilakukan (locus delictie).
” Sehingga apabila ditemukan perbedaan uraian kejadian maka hal tersebut merupakan keberatan yang membutuhkan pembuktian dalam persidangan atau dengan kata lain keberatan tersebut merupakan keberatan yang telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya perlu melalui pembuktian di persidangan. ” Kata Erif Erlambang SH saat awak media menanyakan pertimbangan hakim atas putusan sela tersebut .
Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Aisyah Cs tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Rohil berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Aisyah Ritonga, Terdakwa M.Fahmi dan terdakwa M Ramadhani .
Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi satu minggu kedepan pada Rabu (9/07/2024) yang akan datang,” Tutup Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH menjelaskan pertimbangan majelis hakim saat dikonfirmasi awak media.
Putusan sela ini dibacakan usai hakim menanggapi tanggapan jaksa dan Eksepsi Kuasa Hukum 3 Terdakwa Aisyah Ritonga Cs selaku pemilik cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih yang sebelumnya dalam tanggapan Jaksa menjelaskan Bahwa Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa tidak berdasarkan atas hukum telah nyata-nyata telah membahas perihal barang bukti penyalah gunaan Narkotika yang ia terangkan adalah Narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Nadini Cista SH memberikan tanggapannya. Bahwa Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa tidak berdasarkan atas hukum telah nyata-nyata telah membahas perihal barang bukti penyalah gunaan Narkotika yang ia terangkan adalah Narkotika jenis sabu-sabu.
Sedangkan dalam dakwaan JPU menerangkan Narkotika jenis ekstasi telah masuk kedalam membahas pokok perkara, Pembahasan pokok perkara tidak dalam ruang lingkup eksepsi namun dibahas dalam proses pembuktian untuk itu dalil keberatan tersebut sudah sepatutnya ditolak.
Bahwa tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap ”materi pokok” surat dakwaan.Tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat ”formal” yang melekat pada surat dakwaan.
Sementara Eksepsi Kuasa Hukum Saro Toto Nafo Hulu SH atas Terdakwa Aisyah Ritonga Cs sebelumnya menguraikan dengan tegas bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil karena tidak jelas , cermat, dan teliti sehingga cacat formil dan materil.
KASUS INI DIUNGKAP POLRES ROHIL
Penangkapan sepasang suami istri selaku bos kafe remang - remang beserta anggota cafe di lokasi Simpang mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil – Riau, diamankan Polres Rohil pada 28 januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib.