Di Duga Intervensi Kepling Bayangan, Minta Pendaftaran Kepling 13 Dibuka, FSP PPMI Kota Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Camat Medan Area

Di Duga Intervensi Kepling Bayangan, Minta Pendaftaran Kepling 13 Dibuka, FSP PPMI Kota Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Camat Medan Area

Photo : Spanduk Seleksi Kepling Kecamatan Medan Area Kota Medan

Kabar Medan - FSP - PPMI Kota Medan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Camat Medan Area terkait Pemilihan Kepala Lingkungan yang tidak sesuai Peraturan Walikota No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Dalam tuntutannya FSP - PPMI Kota Medan mendesak agar Camat Medan Area membuka pendaftaran Seleksi Kepala Lingkungan 13 terkait tidak transparannya pemilihan kepala lingkungan di lingkungan 13, seperti contoh adanya pengangkatan kepala lingkungan yang ternyata tidak berdomisili di lingkungan 13 dan adanya kepala lingkungan bayangan dI lingkungan tersebut.

"Kita Minta Kabag Tapem, Camat Medan Area, Lurah Sukaramai 1 menindak lanjuti aspirasi terkait aduan-aduan masyarakat agar membuka kembali pendaftaran Kepling 13 yang di duga tidak transparan dan melanggar Perwal," ungkapnya, Selasa (2/7/2024)

Lanjut Rahmat juga mengatakan bahwa sebagai Kontrol Sosial dirinya melihat ketidak transparan pemilihan Kepling 13 Kelurahan Sukaramai 1 Kecamatan Medan Area karena di Spanduk tidak ada tulisan Masa pendaftaran dan tidak ada sosialisasi baik melalui Media Sosial Instagram Kelurahan Dan Kecamatan serta tidak di tempel dI wilayah Lingkungan 13.

"Disini kita Sebagai Fungsi Kontrol Sosial menilai bahwa Pemilihan Kepling 13 tidak transparan, lihat aja Spanduk Sosialisasi tidak ada tanggal masa pendaftaran dan sosialisasinya hanya di kantor Lurah saja," katanya

Rahmad juga menegaskan bahwa FSP PPMI Kota Medan meminta Kabag Tapem Setda Kota Medan, Camat dan Lurah untuk menjalankan proses pemilihan kepala lingkungan sesuai dengan Perwal No. 21 Tahun 2021.

"Kita minta Camat, Lurah, dan Bagian Tapem untuk menjalankan proses pemilihan kepala lingkungan sesuai dengan Perwal No. 21 Tahun 2021", tegas Rahmad

Rahmad meminta agar Bagian Pemerintahan, Camat, Lurah harus mengawasi jalannya pemilihan Kepala Lingkungan di beberapa lingkungan agar sesuai dengan Perwal No. 21 Tahun 2022.

"Kita khawatir kredibilitas Wali Kota turun hanya gara-gara Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai 1 yang tutup mata dan telinga yang tidak mendengar aspirasi warga," pungkasnya.**