Waduh...Dalil Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Aisyah Ritonga CS Cacat ”Formal"! JPU Rohil : Sudah Sepatutnya Ditolak

 Waduh...Dalil Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Aisyah Ritonga CS Cacat ”Formal"! JPU Rohil : Sudah Sepatutnya Ditolak

Rohil  -- Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Aisyah Ritonga alias Aisyah selaku Bos Cafe lokalisasi Simpang Mayat bersama suaminya M.Fahmi Nasution dan anggota cafe M Ramadhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu 26 Juni 2024 dengan agenda  tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa.

 

Sidang berlangsung secara virtual dipimpin Hakim Ketua Erif Erlambang SH didampingi Hakim Anggota satu Aldar Valeri SH dan Hakim Anggota Dua, Nora SH. Sementara itu, Pengacara dari para terdakwa dihadiri Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.

Dalam eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Nadini Cista SH memberikan tanggapannya. Bahwa Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa tidak berdasarkan atas hukum telah nyata-nyata telah membahas perihal barang bukti penyalah gunaan Narkotika yang ia terangkan adalah Narkotika jenis sabu-sabu.

Sedangkan dalam dakwaan JPU menerangkan Narkotika jenis ekstasi telah masuk kedalam membahas pokok perkara, Pembahasan pokok perkara tidak dalam ruang lingkup eksepsi namun dibahas dalam proses pembuktian untuk itu dalil keberatan tersebut sudah sepatutnya ditolak.

Bahwa tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap ”materi  pokok” surat dakwaan.Tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat ”formal” yang melekat pada surat dakwaan.

 PERIHAL KEBERATAN PENASEHAT HUKUM PARA TERDAKWA TELAH MASUK KEDALAM RUANG LINGKUP PRA PERADILAN

Setelah dicermati dengan seksama Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa, kami selaku penuntut umum memandang bahwasannya Penasihat Hukum Para Terdakwa yang membahas berita acara yang tidak ditanda tangani, surat perintah penggeledahan, berita acara pemeriksaan tidak ditanda tangani yang pada pokok nya dalam hukum acara pidana disebut penyidikan tidak sah, penangkapan atau penahanan tidak sah , pemeriksaan tidak sah hal hal tersebut bukanlah ruang lingkup dari pada eksepsi namun seharusnya penasehat hukum mempermasalahkan hal tersebut dengan Wadah Pra peradilan .

Maka kami selaku penuntut umum telah memandang point- point keberatan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa sudah masuk kedalam ranah Pra Pradilan, yang mana kesempatan untuk mengajukan pra pradilan harus diajukan sebelum pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri. Terlampir dalam surat tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya dalam Eksepsi Penasehat Hukum  terdakwa I M Fahmi Nasution bersama Terdakwa II Aisyah Ritonga, Terdakwa III M.Ramadhani yang terurai dalam Eksepsi kuasa hukum Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH, Bahwa Dalam Berita Acara pemeriksaan saksi a.n. Ronal Siregar pada halaman terakhir, pemeriksa/Penyidik a.n. Anra Nosa ,SH,MH. tidak menanda tangani hal ini telah menyalahi Pasal 75 ayat (3) Hukum Acara Pidana .

Begitu juga pada berita acara pemeriksaan saksi a.n. Alexander serta dilanjutkan beberapa tersangka seperti tersangka  Candra Alias Ican, M. Fahmi Nasution, Aisyah Ritonga ,M.Ramadhani pada halaman terakhir, pemeriksa/Penyidik a.n. Anra Nosa SH,M.H. tidak menanda tangani, menyalahi Pasal 75 ayat (3) KUHAP .

Kemudian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak diberikan kepada terlapor /tersangka sebagai mana di maksud dalam Pasal 14 ayat (1) Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan serta Berita Acara Penggeledahan tanggal 28-1-2024 pukul 23.30 WIB di dalam dan di luar kafe diduga cacat hukum.

 

KASUS INI DIUNGKAP POLRES ROHIL 

Penangkapan sepasang suami istri selaku bos kafe remang - remang beserta anggota cafe di lokasi Simpang mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil – Riau, diamankan Polres Rohil pada 28 januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib. Lanjutan Berita Sebelumnya yang berjudul Bos Cafe Simpang Mayat Jalani Sidang Perdana Buntut Dari Kasus Overdosis Alm Bripda J ,Situmorang terbitan Rabu, 05 Juni 2024 - 17:42 WIB.