Ada Apa Dengan Kinerja Disnaker Rohil ! Yesi : Kok Bisa Cuma Selembar Surat Pelimpahan Ke Disnakertrans Provinsi
Rohil -- Korban PHK dari SPBU 14.289.672 Milik BUMD Rohil pertanyakan kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan pengiriman surat disposisi selembar pelimpahan dan penanganan Perselisihan Hubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Penjelasan tersebut disampaikan Yesi Lovita selaku korban PHK, hal ini patut disesalkan atas kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir yang diduga memperlambatkan berkas pelimpahan PHI ke Disnakertrans Provinsi Riau pasca tidak adanya kata sepakat dari aduan yang disampaikan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh SPBU BUMD sejak April 2024 .
" Ini kan aneh, kok bisa surat pelimpahan dikirimkan pada 28 Mei 2024 ke Disnakertrans Provinsi cuma surat pelimpahan selembar tanpa dilengkapi berkas-berkas lainnya. Apakah prosedurnya seperti itukah, saya bukan orang hukum setidaknya saya tau juga ketentuan hukum,toh jangan aneh-anehlah ! sebut Yesi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Intinya, kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir patut dipertanyakan, jangan aduan orang dipermainkan seperti ini, kita hanya mau menuntut hak-hak kita, bukan untuk menuntut hak orang ,jadi janganlah mau cuba-cuba memperlambat pelimpahan berkas tersebut. Pungkasnya.
Sebelumnya dalam Surat Disnaker Rokan Hilir bernomor : 500.15/DTK-H/2024/65, tertanggal 28 Mei 2024, perihal pelimpahan Penanganan sehubungan pengaduan pencatatan perselisihan hubungan industrial Sdr Yesi Lovita dengan BUMD SPRI yang tidak menemukan titik temu pada mediasi tanggal 3 Mei 2024 dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Riau dikarenakan tidak memiliki tenaga mediator hubungan industrial.
Baca Juga :
Terpisah saat awak media Konfirmasi kasus pelimpahan PHI antara Yesi Lovita Korban PHK dengan SPBU BUMD SPRI, Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melalui Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Bambang Rusdianto, ST,MSi mengatakan pelimpahan kasus itu Suratnya udah disposisi dan berkas yang lainnya kok gak ada. Hanya surat pelimpahan selembar aja.
"Yang kami terima hanya surat pelimpahan 1 lembar. Tapi saya udah hubungi Rohil tolong segera kirim" jelasnya Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Provinsi Riau, Bambang Rusdianto, ST, MSi.
Sementara jawaban Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Rokan Hilir Amri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Pribadinya mengatakan Hari ini dikirim lewat travel usai menjawab pertanyaan awak media terkait adanya surat pelimpahan selembar tanpa berkas-berkas lain dilimpahkan kedisnaker provinsi.
Tak Terima Dibilang Melempar Kasus, Pihak Disnaker Rohil Lakukan Responsif
Sebelumnya juga Pihak Disnaker Rohil melalui Haryadi Tamrin menjelaskan kasus itu bukan melempar, tapi melimpahkan perselisihan ini ke Mediator...karena Rohil belum memiliki Mediator Hubungan Industrial...Disnaker sudah klarifikasi kedua belah pihak...jika tdk ada kesepakatan maka dilimpahkan ke mediator yg selanjutnya diterbitkan anjuran.sesuai UU no 2 Th 2004.
Jika tidak menerima anjuran maka bisa menempuh Pengadilan Hubungan Industrial, mengenai 30 hari itu jika pekerja melaporkan pengaduan maka 30 hari sudah ada respon dari Disnaker...kita panggil udah 3 Minggu yang lalu, masalah selesai TDK ada jangka waktu karena bisa saja ke pengadilan.
Lebih lanjut kata Haryadi Tamrin: Kedua belah pihak kita minta Bipartit. Tapi TDK dilaksanakan,Kita kasi waktu 7 hari kerja. Makanya kita limpahkan ke mediator...bukan melempar sesuai UU no 2 THN 2004. Pungkasnya.
Untuk diketahui kasus PHK Sepihak ini, Mantan Pembantu Juru Kasir SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir , Yesi Lovita mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil usai dirinya diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon berdasarkan keputusan mantan manager SPBU tertanggal 15 Februari 2024.
Menurut Yesi yang sudah bekerja sebagai Pembantu Juru Kasir di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir selama 11 Tahun lamanya terhitung tahun 2013 -2024, pemecatan atau pemberhentian dirinya tidak melalui ketentuan Hukum atau SOP maupun Surat Peringatan (SP) melainkan melalui putusan tidak masuk akal.
Alasan Pemberhentian Dari Pihak SPBU BUMD SPRI
Terkait Keputusan Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir No:15/PD.SPR/KPM/2023 Tanggal 07 November 2023 Tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PD.SPR MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
Memberhentikan Yesi Lovita tidak dengan Hormat : Pemalsuan Tanda tangan Dirut Utama PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir: Mark -up dengan Perjalanan dinas, Pemalsuan Kas Masuk (BKM) SPBU 14.280 672.
Pemberhentian Dari Pihak SPBU BUMD SPRI Langsung Dibantah
Yesi Lovita menanggapi beberapa point surat keputusan PHK sepihak yang dikeluarkan mantan manager SPBU 14.280 672 tersebut, bahwa terkait Pemalsuan Tanda tangan Dirut Utama dan pemalsuan kas masuk dalam hal ini saya membantahnya, setaunya yang pegang cap tanda tangan dirut itu asisten dirut dan bukanlah dirinya, kalau buku kas, saya bekerja sebagai pembantu juru Kasir dan penyetor bank, tak megang buku kas, jadi dimana letak pemalsuannya. Jelasnya tuduhan ini gak berdasar.
Pada intinya, kesalahan yang di tuduhkan mantan Manejer SPBU dibawah pimpinan Nurdiansyah itu kesalahan Administrasi manejemennya, karena manejemen yang bermasalah terimbasnya jadi karyawan yang dipecat dan dibuat semena-menanya tanpa diberi pesangon dan hak-hak lainnya. Tutupnya.