Diujung Masa Jabatan, Kajari Yuliarny Appy Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi

Rohil -- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kembali menerima uang pengganti kerugian negara dari korupsi Penyelewengan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2017 - 2020 Diujung Masa Jabatan Kajari Yuliarny Appy.
Penyerahan pengembalian uang negara tersebut diterima Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Plt Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH didampingi beberapa staf pidana khusus diaula kantor Pidana Khusus Kejari Rohil.
Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Plt Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH yang menerangkan Diujung Masa Jabatan Kajari Yuliarny Appy kembali menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp 294.663.398 dari terpidana Syafrizal B Alias Icak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kububabusalam Tahun 2017- 2020.
Baca Juga :
"Hari ini Kamis 30 Mei 2024 bertempat di kantor Pidana Khusus Kejari Rohil, Napsiah selaku ibu kandung dari terpidana Syafrizal B Alias Icak membayarkan uang pengganti sebesar Rp 294.663.398 ." kata Plt Kasi Pidsus Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut Jupri menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut merupakan hasil penyidikan Pidsus Kejari Rohil yang dijabat Herdianto, SH, MH pada bulan Juni 2021. Terkait Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut sesuai dengan putusan MA nomor 5706 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 ”
Menurut Jufri, dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi itu bukan fokus dengan pemidanaan namun juga harus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang terjadi. Pungkasnya.